Kenaikan Tarif Parkir Susahkan Dan Sakiti Hati Masyarakat, HMI Cabang Pekanbaru Minta Muflihun Cabut Perwako

Nasional426 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (02/11) (Panyabungan) – Penetapan tarif parkir yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru melalui kebijakan yang dibuat Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah dinilai telah menyusahkan dan menyakiti hati masyarakat.

Demikian ditegaskan Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pekanbaru, Pajarihin Ritonga kepada sejumlah media, Rabu (02/11/2022).

iklansoman

Disampaikannya, dengan adanya kebijakan tersebut banyak masyarakat mengalami keresahan dan menjerit akan naiknya tarif parkir. Dan belum lagi terobati jeritan yang di alami masyarakat persoalan naiknya harga BBM. Kemudian harga bahan bahan dapur untuk kebutuhan sehari hari yang juga menaik.

“apa tidak semakin menjerit yang di rasakan masyarakat saat ini. Kalaulah memang Pj Wali Kota Pekanbaru pada hari ini peduli akan keresahan yang di alami masyarakat, paling tidak pasti akan memperhatikan kenyamanan masyarakat, serta pro akan masyarakat Kota Pekanbaru”.ungkapnya

Pajarihin juga menambahkan, langkah yang di buat dengan menaikkan tarif parkir perlu ditinjau kembali demi menghilangkan keresahan masyarakat.

“Sangat di sayangkan ketika Pemko Pekanbaru hanya diam dan tidak segera mengambil tindakan. Kalau Pemko Pekanbaru tidak segera mengambil tindakan secepatnya untuk hal ini, kami menduga banyaknya akan terjadi pungutan liar (pungli) bertebaran di Wilayah Kota Pekanbaru.

Maka lanjutnya, atas adanya kebijakan kenaikan tarif parkir dimasa serba sulit ini, kami dari HMI cabang Pekanbaru meminta agar Pj Walikota Pekanbaru untuk :

  1. Meminta Pj Wali kota Pekanbaru membatalkan Perwako terhadap kenaikan tarif parkir
  2. Meminta Pj Walikota Pekanbaru mengevaluasi kontrak pihak ke 3
  3. Bahwasanya Pemko tidak transparansi terkait kenaikan parkir, apakah sudah sesuai Perda atau Tidak
  4. Kontrak pihak ke 3 harus di sampaikan titik mana saja yang masuk zona wilayah parkir. (007)
PPP

Komentar