MNC Trijaya Mandailing Natal (25/02) (Jakarta) – Dirjen EBTKE kementerian ESDM Dadan Kusdiana menghimbau PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) perusahaan panas bumi yang memiliki WKP di Desa Sibanggor Tonga dan beberapa Desa lainnya di kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk terus bekerjasama dengan Pemkab Madina membangun daerah, terutama mendukung perekonomian daerah sekitar wilayah kerjanya.
Hal ini disampaikan Dadan di kantornya di bilangan Cikini Jakarta pusat ketika menerima audensi Staf Khusus Bupati Madina bidang Ekonomi dan pembangunan, Irwan H Daulay Kamis (23/02/2023) kemaren.
Dalam pertemuan itu, Dadan juga menjelaskan kondisi terakhir operasional perusahaan panas bumi tersebut pasca insiden yg menimbulkan korban keracunan bagi sejumlah masyarakat yang sudah berproduksi secara penuh sampai unit 3 dengan suplai mencapai 150 MWatt ke grid PLN.
Dan saat ini pihak SMGP sudah dizinkan kembali melakukan operasional sebagaimana biasa untuk mencapai target sebagaimana kontrak sampai unit lima nantinya dengan total kapasitas terpasang 240 MWatt
Dalam pertemuan itu Dadan yang didampingi Kasubdit Keteknikan dan Pengawasan Roy Chandra Harahap juga mengharapkan kedepan agar tidak terjadi lagi insiden yang merugikan masyarakat sekitar WKP, karena sebenarnya usaha panas bumi ini mestinya lebih aman dari jenis Pembangkit listrik yang lain, meskipun dalam kenyataan ada saja kecelakaan yang terjadi karena faktor alam maupun persoalan teknis di lapangan akibat kesalahan manusia.
“Kedepan kita akan terus mengevaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan sehingga insiden yang sama, yang merugikan semua pihak dapat diminimalisir”.ujar Dirjen EBTKE kementerian ESDM itu.
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa SMGP ternyata sedang berupaya menjual kepemilikannya kepada Perusahaan lain, dan dari informasi terakhir sudah ada sepuluh perusahaan swasta dalam negeri dan luar negeri yang menyatakan minat dan sedang melakukan negosiasi.
Dadan juga menuturkan, upaya peralihan kepemilikan KS Orka sebagai pemilik saham mayoritas pada SMGP tidak menyalahi ketentuan dan dibolehkan dalam bentuk B to B (Business to Business) sepanjang calon pemilik memenuhi syarat kompetensi sesuai aturan dan Kontrak yang disepakati.
Kemudian ketika Irwan bertanya mengapa KS Orka berusaha menjual sahamnya, Dadan lebih lanjut menjelaskan kemungkinan disebabkan oleh insiden demi insiden yang terjadi belakangan ini, yang sangat menggangu operasional perusahaan.
Dan hal ini tentunya sangat logis meskipun sebenarnya sangat disayangkan karena sudah berproduksi dan tinggal menyelesaikan dua unit lagi (unit 4 dan 5) dengan kapasitas terpasang nantinya sebesar 240 MWatt, dan berdasarkan hasil eksplorasi terbaru dapat mencapai 300 MWatt.
Sementara itu Stafsus Bupati Madina, Irwan Daulay kepada media menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut sebagaimana pesan Bupati Madina meminta pihak KemenESDM memediasi kepada manajemen SMGP agar Pemkab Madina memperoleh kepemilikan saham di usaha panas bumi tersebut atau menaikkan bonus produksi tanpa terlalu kaku menafsirkan UU yang menetapkan maksimal kepemilikan Asing 95% dan bonus produksi sejumlah 0.5%.
karena menurut Irwan Daulay yg juga mantan dosen FT UNIMED tersebut, melalui upaya negosiasi banyak solusi yg bisa disepakati sehingga keberadaan usaha panas bumi ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Kabupaten Madina khususnya bagi warga sekitar.
“tidak banyak yang dapat dilakukan Pemkab Madina untuk mendorong perekonomian masyarakat dan perbaikan infrastruktur khususnya di sekitar WKP PT SMGP karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu dengan negosiasi Saham dan bonus produksi pendapatan daerah akan semakin besar dan pastinya sebagian akan digunakan untuk membangun perekonomian dan infrastruktur di sekitar WKP”.pungkas Irwan yang juga berprofesi sebagai pengembang properti ini.
Lalu sesuai amanah Bupati dalam pertemuan itu juga meminta pihak KemenESDM memfasilitasi pembicaraan dengan PT Supraco pemilik 5% saham SMGP untuk sebagian diserahkan kepada Pemkab Madina dalam bentuk Goodwill.
Karena yg paling berhak memiliki saham lokal tersebut adalah Pemkab Madina dan ini terjadi karena pada saat lelang WKP kepemimpinan sebelumnya tidak terpikirkan untuk memilikinya, dan akhirnya diambil pihak Supraco. Oleh karena itu saham ini sebenarnya wajib miliki Pemkab Madina bagaimanapun upayanya, karena ini amanah rakyat kepada pemerintah setempat”.tegas Irwan menyampaikan sikap Bupati Madina yang dipesankan ke Dirjen EBTKE.
PEMKAB MADINA MENGAJUKAN PEMBANGUNAN LPJU- TS KEPADA DIRJEN EBTKE
Dalam pertemuan yang sangat akrab tersebut sembari menikmati udara terbuka di Lt 2 gedung Ditjen EBTKE di bilangan Cikini Jakarta Pusat, Irwan juga menjelaskan kepada media ini bahwa Pemkab Madina juga mengusulkan kepada Dirjen EBTKE Dadan Kusnadi untuk tahun ini mendapatkan jatah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJU TS) utk dipasang di beberapa lokasi di Madina.
Irwan menjelaskan LPJU-TS ini sangat dibutuhkan baik untuk penerangan di malam hari di perkotaan dan pemukiman penduduk serta lokasi-lokasi yang belum teraliri jalur PLN, sesuai arahan Bupati Madina secara bertahap LPJU konvensional akan kita gantikan dengan tenaga Surya selain untuk mendukung program Nasional zero emition, juga menghemat anggaran daerah yang belakangan ini tekor dari jumlah Pajak Jalan Umum yang diterima.
Karena program ini berupa dana aspirasi dari anggota Komisi VII DPR RI. Dadan berjanji mendukung usulan tersebut dan akan membicarakannya dengan Lambok Sinaga anggota Fraksi Partai Golkar dapil Sumut II dan menyarankan pihak Pemkab Madina juga ikut mengusulkan kepada Lambok Sinaga, karena sesuai aturan mereka yang menentukan titik LPJU-TS nya baru kemudian dibangun oleh kementerian ESDM, ujar Dadan.
Sebagai informasi, tahun ini Sumut mendapat jatah 400 titik LPJU TS dan Madina diharapkan mendapatkan setidaknya 150 unit dan untuk tahun berikutnya secara bertahap mendapatkan porsi tambahan hingga seluruh lampu jalan di Madina menggunakan tenaga Surya”.sebut Irwan mengakhiri. (007)
Komentar