MNC Trijaya Mandailing Natal (01/08) (Panyabungan) – Saat ini beredar informasi ditengah Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bahwa kebelakangan ini Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) yang berlokasi di Desa Sibanggor Tonga Kecamatan Puncak Sorik Marapi telah melakukan uji coba commissioning arus listrik sebesar 50 MW (Mega Watt) melalui Unit Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (PB3S) PT PLN (Persero) selama 72 Jam sambungan.
Dan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Uap Panas Bumi Untuk PT PLN ( Persero). PT PLN diwajibkan melakukan pembelian Listrik dari Perusahaan Pembangkit Listrik Panas Bumi termasuk Tenaga Listrik yang dihasilkan PT SMGP, namun sebelum melakukan pembelian Pihak PT PLN dan PT SMGP terlebih dahulu harus melakukan tahapan uji kelayakan dan uji commissioning arus listrik.
Lalu, terkait uji comissioning arus listrik sebesar 50 MW oleh PT SMGP ke PT PLN (Persero) ini, Wartawan kemudian mencoba menghubungi Pihak Corporate Communication Affairs PT SMGP/ KSORKA Yani Siskartika melalui Aplikasi Whats Apps (WA) pada Selasa (25/07/2022) lalu ,dan mempertanyakan 5 Poin sebagai berikut :
- Apakah benar ada Uji Coba penyabungan arus listrik dari PT SMGP ke PT PLN ?
- Berapa daya arus listrik yang diuji coba ?
- Dari Tanggal berapa sampai dengan Tanggal berapa uji coba penyabungan itu dilaksanakan ?
- Apakah arus listrik yang diuji coba itu akan turut dibayar oleh pihak PT PLN (PLN) pada saat Commercil Operation Date (COD) nantinya?
- Apakah penyambungan arus yang di uji coba itu telah diketahui oleh Kepala Daerah Kabupaten Madina ?
Dan dari 5 poin pertanyaan yang dikonfirmasi terkait Commisioning arus listrik dari PT SMGP ke PT PLN (Persero) tersebut, Affairs Corpcom PT SMGP/ KSORKA, Yani Siskartika, Senin (01/08/2022), menjawab bahwa benar ada commissioning sejak Bulan Juli 2022 yang dilakukan oleh PT SMGP ke PT PLN (Persero).
“Benar, Commissioning Unit-3 terdiri dari beberapa expander/turbin dengan rencana total 50 MW. Dan masa uji akan berakhir setelah dinyatakan COD, yang di perkiraan akan berakhir pada bulan September 2022”.jelasnya
Yani juga memaparkan, Commissioning ini telah dimulai sejak Juli 2022 kemaren dan direncanakan selesai September 2022 mendatang. Dan akan dibayarkan setelah COD, namun akan mengacu pada kontrak jual beli energinya.
“Kemudian, terkait kegiatan persiapan COD Unit-3 ini juga telah diketahui oleh Kepala Daerah Kabupaten Madina cq Pemda setempat” pungkasnya mengakhiri. (007)
Komentar