MNC Trijaya Mandailing Natal (29/12) (Ekonomi) – PT Gruti Lestari Pratama menyampaikan bahwa upah karyawan tetap pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.397.350, yang diklaim telah berada di atas ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Keterangan tersebut disampaikan oleh Zaenal kepada media, Senin (29/12) selaku Humas PT Gruti Lestari Pratama, saat memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kebijakan UMK di lingkungan perusahaan.
Zaenal menyebutkan bahwa perusahaan telah menerima sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengenai penyesuaian UMK tahun berjalan.
Terkait mekanisme penerapan UMK bagi pekerja dengan sistem borongan, harian lepas, dan kontrak, Zaenal menjelaskan bahwa dokumen dan surat-surat pendukung masih dalam proses penyusunan dan akan disampaikan kemudian, karena administrasi tersebut berasal dari kantor direksi.
“Untuk surat-surat akan kami susulkan, karena pembuatannya dari kantor direksi,” ujar Zaenal.
Hingga saat ini, perusahaan belum menyampaikan keterangan tertulis mengenai mekanisme pengawasan internal terkait kepatuhan UMK bagi seluruh kategori pekerja.
Pihak perusahaan menyatakan akan melengkapi administrasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Darmayanto)
