MNC Trijaya Mandailing Natal (09/08) (Panyabungan) – Dengan Terbitnya Surat nomor No.518/393/DKUKM/2022 dari Dinas Koperasi, menimbulkan gejolak di masyarakat 4 Desa yang tergabung dalam Koperasi Pelita Andesma.
Diketahui bersama bahwa hasil keputusan Penetapan Anggota dan Pengurus Koperasi Plasma Pelita Andesma sesuai dengan AD/ART yang dilaksanakan di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Menetapkan Modorornuddin Sebagai Ketua Koperasi.
Supriadi Anggota sekaligus bendahara Koperasi Pelita Andesma menyebutkan ,”saya heran kok pada 2022 Dinas Koperasi melalui Kadis Koperasi menerbitkan surat bernomor 518/393/DKUKM/2022 yang membatalkan Modorornuddin Sebagai Ketua Koperasi dan mengangkat Alam Syahputra sebagai Ketua Koperasi tanpa adanya rapat dan putusan anggota”.
“Hal ini tentu menjadi perhatian dan tanda tanya bagi kami dikarnakan dalam AD/ART kami Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua merupakan Hak putusan mutlak dari anggota Koperasi yang akan di rapatkan untuk memutuskannya, ini kok bisa Kadis Koperasi menerbitkan Surat pemberhentian sepihak dan pengangkatan sepihak didalam tubuh Koperasi Pelita Andesma ” tambahnya.
dia juga menyebutkan “menanggapi hal ini kami sudah melakukan upaya baik dalam menyurati Dinas Koperasi Madina maupun secara Audensi bahkan permohonan kembali Pembatalan Surat yang sudah diterbitkan, tapi hingga saat ini tidak ada perkembangan dan berkesan hak kami dikebiri oleh Dinas Koperasi Madina”.
Hal ini juga menjadi Atensi bagi Komisi II DPRD Madina “kami sudah melakukan RDP dan memanggil Kadis Koperasi terkait Hal ini dan sampai sekarang belum di indahkan” ungkap Teguh W Hasahatan anggota DPRD komisi II Dari PDI-P
lebih jauh lagi, Ketua PDI-P Mandailing Natal ini juga menyebutkan dalam hal ini Dinas Koperasi sudah terlalu jauh melangkahi wewenang dengan m ngeluarkan surat pembatalan dan pengangkatan Ketua Koperasi secara non Prosedural, tentu ini hanya akan menyinggung kondusifitas masyarakat disana karna keputusan yang tidak berdasar ini pasti berdampak kepada anggota koperasi di 4 Desa yang berjumlah total 1092 orang”
“kita menyarankan agar Dinas Koperasi segera mengevaluasi hal ini untuk menjaga kondusifitas dan keadaan yang akan merugikan khalayak banyak sebelum terjadi” ungkap teguh. (09/08). (Eka Sofyandi)
Komentar