MNC Trijaya Mandailing Natal (02/08) (Panyabungan) – BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa kita kenal dengan BPJAMSOSTEK adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dari UU tersebut lahir lah 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dan BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah menyelenggarakan 5 Program Jaminan, Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala cabang BPJamsostek Madina, Bahri Harahap kepada MNC Trijaya Madina, Selasa (02/08/2022) menuturkan, masing–masing program ini memberikan manfaat yang berbeda–beda sesuai dengan kondisi dari masing–masing pekerja.
Misalkan lanjutnya, programJKM, apabila peserta Meninggal Dunia diluar hubungan pekerjaan akan diberikan Santunan oleh Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 Juta kepada ahli warisnya, serta akan diberikan Beasiswa kepada 2 orang anaknya mulai dari Taman Kanak–kanak sampai dengan di bangku perkuliahan S1 dengan besar biaya maksimal 174 Juta untuk 2 anaknya apabila sudah menjadi peserta aktif selama 3 tahun.
“apabila peserta BPJamsostek Meninggal Dunia karena sakit atau karena apapun dan itu diluar hubungan kerja, maka akan diberikan santunan sebesar 42 juta kepada ahli warisnya dan diberikan Beasiswa apabila sudah menjadi peserta aktif Selama 3 tahun”.terangnya
Bahri juga mengungkapkan, untuk tahun 2022, dari januari sampai juli, kami telah menyantuni sebanyak 28 orang ahli waris dari peserta kami dengan jumlah santunan total 1,2 Milyar.
“Dengan adanya Program dari BPJS Ketenagakerjaan, tentunya Negara mengharapkan para ahli waris dapat memanfaatkan santunan tersebut sebagai bekal dimasa mendatang, agar ekonomi dari keluarga tersebut tetap stabil bahkan dapat bertumbuh jika dikelola dengan baik”.pungkasnya
Kemudian tambahnya, dengan adanya program BPJS ketenagakerjaan ini juga akan dapat berdampak baik bagi Daerah, karena perekonomian di daerah tersebut juga dapat tumbuh dengan adanya dana santunan yang diterima oleh para ahli waris yang dapat dimanfaatkan sebagai modal berusaha, investasi dan juga meningkatkan daya beli masyarakat di daerah tersebut. (007)
Komentar