TPLH Madina Segera Ambil Tindakan Penertiban Pasca 2 Penambang Meninggal

Daerah497 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (04/10) (Panyabungan) – Pasca terjadinya tanah longsor yang menelan 2 korban jiwa atas nama Wawan (25) dan Mandeh (40) warga Desa Lancat Kecamatan Lingga bayu di Lokasi bekas PT Madina Madani Mining (M3) pada Senin (03/10/2022) sore. Tim Pemulihan Lingkungan Hidup (TPLH) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan segera melakukan penertiban bersama TNI dan Polri.

Demikian ditegaskan ketua TPLH Madina, Drs Sahnan Batubara, MM kepada sejumlah media via seluler, Selasa (04/10/2022) pagi.

iklansoman

“sebelumnya TPLH telah melakukan imbauan dan sosialisasi agar masyarakat menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) diwilayah yang menjadi lokasi penambangan”.jelasnya

Imbauan dan Sosialisasi agar semua aktivitas penambangan baik itu dengan menggunakan alat berat, maupun dengan menggunakan mesin dompeng untuk dihentikan.

Sebab, selain aktifitas PETI sangat berdampak pada kerusakan lingkungan, juga dapat menimbulkan ancaman dan bahaya bagi keselamatan hidup penambang itu sendiri.

Maka dari itu, atas kejadian memilukan yang terjadi kemaren di bekas lahan PT M3 yang telah menelan 2 korban jiwa warga Desa Lancat. TPLH Madina akan mengambil tindakan penertiban.

“Saya telah meminta agar Camat Lingga bayu segera menyampaikan laporan tertulis kepada Bupati Madina. Dan, selaku Ketua TPLH saya juga akan berkoordinasi dengan Bupati Madina serta Forkopimda guna melakukan tindakan penertiban terhadap Kegiatan PETI ini”.pungkasnya

Ketua TPLH Madina yang juga menjabat sebagai Asisten III Pemkab Madina tersebut juga meminta supaya seluruh aktifitas PETI dihentikan hingga adanya penetapan dan aturan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Pemerintah Daerah saat ini sedang berupaya mengurus seluruh keperluan dan syarat agar WPR bisa segera rampung. Untuk itu. Diharapkan aktifitas PETI dihentikan dulu demi menghindari adanya korban-korban berikutnya”.ujarnya . (007)

PPP

Komentar