MNC Trijaya Mandailing Natal (01/12)(Panyabungan) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap dan mengamankan warga Kabupaten Asahan yang membawa narkotika jenis Shabu Seberat 235 Gram (Brutto) di Jalan Williem Iskander Kelurahan Panyabungan II, Rabu (24/11/2021) lalu.
Pelaku tindak pidana Narkotika yang tertangkap tangan memiliki Shabu Seberat 235 Gram diketahui berinisial AN alias TN alias Sumek warga Gedangan Dusun I Desa Gedangan Kecamatan Bandring Kabupaten Asahan.
Dimana, saat terjadi penangkapan, tersangka AN alias TN alias Sumek menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol BK 1218 RS yang di dalamnya terdapat juga barang bukti lainnya seperti 1 Unit Bong ( Alat hisap Shabu) dan 1 Unit Hand Phone.
Disaat terjadi penangkapan, tersangka AN alias TN alias Sumek tidak sendirian. Beliau bersama rekannya SP yang berhasil melarikan diri, dan saat ini sedang dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Dari hasil interogasi guna pengembangan kasus ini, terhadap tim penyidik Satres Narkoba tersangka AN alias TN alias Sumek mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari IR alias Jon yang bertempat tinggal di Kecamatan Natal Kabupaten Madina, dengan cara membelinya seharga Rp 37.000.000,-/ Ons, dan akan dibawa ke Kabupaten Asahan.
Kemudian, setelah tim mengantongi identitas bandar narkotika golongan I jenis Shabu ini berasal. Lalu, Sat Res Narkoba Polres Madina berhasil menangkap tersangka IR alias Jon, Warga Desa Setia Karya Kecamatan Natal Kabupaten Madina pada Sabtu (27/11/2021) kemaren.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka IR alias Jon, tim Satres Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat 21,43 gram yang dibungkus dalam 2 Plastik klip transparan, 3 unit Timbangan Elekrik yang digunakan untuk menimbang Shabu, dan 8 Bungkus Plastik Klip kosong berukuran kecil dan sedang yang diduga digunakan untuk membungkus Narkotika Golongan I Jenis Shabu sebelum di pasarkan.
Dan saat tersangka IR alias Jon yang ditangkap di Kecamatan Natal dilakukan interogasi, kepada Polisi beliau mengaku bahwa Shabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial PJ yang bertempat tinggal di Medan.
Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi Sik, MSi didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Irwan SH, MH dalam temu persnya menjelaskan, Tersangka AN alias TN alias Sumek akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara terhadap tersangka IR alias Jon akan diterapkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dapat membawa ancaman hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.(007)
Komentar