MNC Trijaya Mandailing Natal (26/08) (Panyabungan) – Suhdi S.H kuasa Hukum koperasi serba usaha (KSU) Peduli Usaha Bersama Sikara-kara kecamatan Natal kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, menjelaskan tentang Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) telah sukses terlaksana. RALB yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 23 Agustus 2025 lalu, juga menjelaskan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, sudah “sah” secara hukum.
“Rapat RALB itukan didasari atas permintaan anggota kepada pengurus, anggota sudah menyurati dan di tunggu 1 bulan tapi tidak ada jawaban dari pengurus, maka secara peraturan anggota sudah boleh dan sah melakukan RALB tanpa di hadiri pengurus” terang Suhdi S.H, Selasa, (26/08/2025).
Dia menjelaskan surat ini juga di tembuskan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal. Dalam hal keanggotaan koperasi dia menjelaskan bahwa yang mempunyai hak memilih dan dipilih itu harus anggota yang berdomisi atau bertempat tinggal di desa Sikara-kara.
“KSU Peduli Usaha Bersama itukan Koperasi yang Mengelola Plasma Hak Guna Usaha (HGU), jadi itu diperuntukkan untuk masyarakat Sekitar Wilayah perkebunan yaitu Masyarakat Desa Sikara-kara, Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan
Kebun masyarakat sekitar Pasal 1 Ayat 6 Dan 7”.
Ayat 6, Masyarakat adalah penduduk warga negara Indonesia yang bermukim di satuan
wilayah tertentu di sekitar Perusahaan Perkebunan. Ayat 7, Calon Pekebun adalah Masyarakat yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun dan memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat” lanjutnya
Sambungnya, diketahui, sesuai dengan surat dari kepala Desa Sikara-kara menerangkan bahwa
dari jumlah anggota koperasi sebanyak 37 orang yang dikonfirmasi yang tercatat dalam daftar anggota Koperasi hanya 30 orang anggota yang berkedudukan dan bertempat tinggal di Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal yang di buktikan dengan KTP dan KTA Koperasi Serba Usaha Peduli Usaha
Bersama.
Konfirmasi dari dari pihak panitia, yang hadir dalam rapat ialah berjumlah 17 orang,
dan di sahkan sebanyak 24 orang anggota, diantara pengesahannya 20 orang anggota
yang berdomisili di desa Sikara-kara dan 4 orang yang berdomisili di luar Desa Sikara-kara.
“Selaku kuasa hukum Anggota Koperasi Serba Usaha Peduli Usaha Bersama mengharapkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal supaya degera menindak lanjuti berita acara yang diserahkan oleh panitia pelaksana rapat anggota luar biasa KSU Peduli Usaha Bersama karena hal ini sudah sah menurut Permenkop nomor 19 tahun 2015 tentang pelaksanaan rapat anggota dan tidak ada alasan untuk memperlama-lama surat pengesahan yang di usulkan oleh panitia” sambungnya
Jelas Suhdi lagi, Panitia pelaksana sudah menyusun berita acara dan pada hari Senin
tanggal 25 Agustus 2025 berita acara tersebut sudah diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal, di tembuskan kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal. Dalam penyerahan itu di dampingi oleh Kuassa Hukum dan Bapak Kepala Desa Sikara-kara dan di terima oleh staf dinas
dibuktikan dengan tanda terima surat dan di stemple dinas.
“Dalam rapat tersebut di hadiri undangan oleh Kepala Desa Sikara-kara dan beberapa perangkat desa seperti Sekretaris Desa dan Kaur Desa, Bapak Koramil 17 Natal dan 3 orang perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal” Tandasnya. (Bakti)