Terkait Penanganan PETI Kotanopan, JAMPI Menilai Pemkab Madina Plin-Plan

Daerah1946 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (04/04) (Panyabungan) – Ketua Jaringan Pemantau Polisi (Jampi) Zakaria Rambe menilai hasil rapat penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) merupakan kemunduran dan menunjukkan sikap plin-plan dari Pemkab Madina.

Demikian ditegaskan Zakaria, Kamis (04/04/2024) via seluler dalam menanggapi dan menilai hasil rapat yang digelar Pemkab Madina dipimpin Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution dengan mengeluarkan rekomendasi terkait penutupan PETI di Kotanopan.

“Apa Pemkab Madina Madina lupa pernah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan PETI di Kotanopan akhir tahun 2023 lalu. Seharusnya tindak lanjut dari hasil rapat kemaren, untuk saat ini Pemkab sudah harus menentukan langkah selanjutnya.”ujarnya

Dan menurut hematnya, untuk hasil rapat yang tadi seharusnya Pemkab Madina mengambil langkah seperti membentuk Satgasus (Satuan Tugas Khusus, red) untuk penertiban PETI ini,” ungkap Advokat asal Medan ini.

Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini juga menilai, seharusnya Pemkab Madina bisa menggunakan kekuasaannya sebagai pemilik Wilayah untuk langsung melakukan penindakan dan penertiban.

“Kekuasaan yang dimaksud ini adalah melakukan koordinasi dengan semua sektor. Baik, Kepolisian maupun TNI.”terangnya

Masih Zakaria, saat ini yang kita bicarakan terkait efek lingkungan dari kegiatan PETI ini. Jika terjadi bencana yang tidak kita harapkan, tetap Pemkab juga nanti yang akan disalahkan.

Diketahui hari ini Kamis (04/04/2024) sekira pukul 14.30 wib, Pemkab Madina melaksanakan rapat penanganan PETI Kotanopan dengan mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Camat Kotanopan dan perwakilan dari desa-desa di sekitaran wilayah tambang di Aula Kantor Bupati Madina.

Dan Rapat ini menghasilkan tiga rekomendasi yaitu :

Pertama, Melakukan penutupan PETI di Kecamatan Kotanopan.

Kedua, apabila himbauan ini tidak diindahkan maka akan dilaksanakan penertiban sesuai dengan hukum dan perundangan-undangan.

Ketiga, kegiatan tambang menggunakan dulang atau kegiatan tambang tradisional diperbolehkan.

Kemudian dalam rapat itu juga Pemkab Madina mengundang pelaku PETI. Namun hingga rapat berakhir, pelaku PETI di Kotanopan tidak satupun yang hadir. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *