Terkait Ekcavator Sitaan, Zakaria Rambe : Kapolres Madina Harus Berikan Kepastian Hukum

Daerah1543 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (31/07) (Panyabungan) – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh harus memberikan kepastian hukum terkait 13 unit excavator yang saat ini disita dan ditahan di Mapolres Madina.

Hal ini dikatakan Ketua Jaringan Masyarakat Pengamat Kepolisian (Jampi) Sumatera Utara (Sumut), Zakaria Rambe kepada wartawan, Rabu (31/07/2024).

Zakaria menilai sikap Kapolres dalam memberantas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina sudah sangat baik. Hanya saja, seharusnya sikap itu diikuti dengan proses yang sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan kepastian hukum.

“13 unit excavator yang sudah diamankan seharusnya dilengkapi dengan berkas-berkas yang jelas. Misalnya surat sita dari Pengadilan. Sehingga kepastian atas hukum terhadap unit excavator itu jelas dan tidak mengambang,”pungkasnya.

Menanggapi itu, Zakaria pun menduga ada kemungkinan deal-deal dibawah tangan. Sehingga berkas-berkas terkait unit excavator yang disita oleh Polres Madina diduga kuat tak kunjung diurus.

“Ini memunculkan asumsi akan adanya dugaan deal lain terkait unit-unit excavator tersebut. Mau sampai kapan Polres Madina menyita excavator itu. Apakah sampai rusak, dan apa pula dasar hukumnya,”tanya Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM) tersebut.

Sementara itu, Kapolres Madina, AKBB Arie Sofandi Paloh melalui Plh. Kasi Humasy Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH menjelaskan status excavator yang disita oleh Polres Madina sudah dimintai surat penetapan dari Pengadilan Negeri Madina.

Bahkan Bagus juga mengatakan, saat ini seluruh excavator yang disita oleh Polres Madina sudah dijadikan barang bukti.

“Dari beberapa unit excavator yang disita, kita sudah meminta surat penetapan sita dari Pengadilan. Bahkan kita sudah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Selain itu Bagus juga menjelaskan ada beberapa unit excavator ini dilampirkan beberapa laporan. Hal ini dikarenakan, lokasi penemuan excavator berbbeda-beda walaupun di sekitaran Kecamatan Kotanopan.

“Ada beberapa laporan. Karena itu saat ini kita terus mengejar pemilik dan penyewa excavator ini. Segera kita akan limpahkan ke Kejaksaan jika tersangka sudah kita amankan,” terangnya.

Bagus juga berharap kepada masyarakat memberikan waktu kepada Polres Madina untuk bekerja mengejar pelaku-pelaku PETI di Kotanopan. Sehingga seluruh kegiatan PETI di Kabupaten Madina bisa berhenti dan bersih.

Diketahui Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh beberapa waktu lalu melakukan penertiban PETI di Kotanopan. Dalam penertiban itu, Kapolres bersama tim menyita 12 unit excavator beserta 7 tersangka. Dan sebelumnya Kapolres juga telah menyita 2 unit alat berat excavator di desa saba dolok.

Adapun 7 tersangka bersama satu unit excavator sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. Dan sekarang, diduga 13 alat berat lagi yang ditahan di Polres Madina. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *