MNC Trijaya Mandailing Natal (23/02) (Panyabungan) – Bebasnya aktivitas operasi pengolahan lumpur batuan mengandung emas (Tong) di wilayah Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Huta Bargot, sangat kuat dugaan karena adanya perlindungan dari Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina).
Berdasarkan informasi yang beredar ditengah masyarakat, untuk mengoperasi “Tong” ilegal harus melalui persetujuan Oknum dari Sat Reskrim Polres Madina dan memberikan setoran bulanan yang di kumpul melalui oknum anggota yang ditunjuk berinisial “I” alias Lomlom.
Sementara itu Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps (WA), untuk mempertanyakan kebenaran informasi terkait dugaan adanya penerimaan setoran dari Pengusaha Tong Ilegal ke Oknum di Sat Reskrim Polres Madina.
Namun hingga berita ini dikirim ke Redaksi dan ditayangkan, Senin (23/02/26) Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy SIK, masih belum memberikan keterangan terkait apakah benar Oknum di Sat Reskrim Polres Madina menerima setoran dari pengusaha Tong.
Dapat diketahui pengolahan Tong beroperasi di Wilayah Panyabungan, Panyabungan Barat, Huta Bargot ini telah berlangsung cukup lama, dan menggunakan senyawa kimia berbahaya jenis sianida (CN) yang mana peredaran dan penggunaannya harus dilengkapi dengan izin resmi dari pemerintah.
Namun meskipun penggunaan senyawa kimia berbahaya ini terus berlanjut, dan mengancam keselamatan lingkungan, Pihak Kepolisian di Polres Madina tidak kunjung melakukan penindakan karena diduga telah menerima upeti dari pelaku kegiatan ilegal tersebut.(009)
