Terbukti Gunakan Galian C Tak Berizin, Kapolres Madina Akan Tindak Tegas PT Jaya Kontruksi

Daerah524 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (10/02) (Panyabungan) – PT Jaya Kontruksi (Jakon) yang diduga kuat menggunakan material galian C yang berasal dari kegiatan tidak memiliki izin resmi di desa Simalagi Kecamatan Hutabargot untuk pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya diadukan masyarakat (Dumas) Ke Polres Madina.

Memanggapi hal ini, Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH, yang di Konfirmasi pada Jum’at (10/02/23) kepada Wartawan menjawab akan menindak tegas jika terbukti.

iklansoman

“Jika nantinya terbukti, akan kita tindak tegas”.jawabnya singkat via whatsapp

Selanjutnya, Pihak Polres Madina juga akan melaksanakan proses penyelidikan terhadap kegiatan penambangan galian C diduga yanpa Izin tersebut di Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.

Sementara itu, General Affair (GA) PT Jaya Konstruksi, Indra S hingga saat ini belum juga memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan media kepadanya.

Atas kuat dugaan digunakannya material gaoian C tanpa izin oleh PT Jaya Konstruksi di Desa Simalagi Kecamagan Hutabargot, telah mengangkangi UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara, sehingga dapat di jerat dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020, yang dapat diancam dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan Denda 100 Miliyar Rupiah.

Dan terhadap PT Jaya Kontruksi yang diduga menggunakan galian C yang berasal dari kegiatan tak berizin dapat dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 yang juga dapat mengakibatkan pidana penjara selama Lima Tahun dan Denda sebesar 100 Miliyar Rupiah.(007)

PPP

Komentar