MNC Trijaya Mandailing Natal (24/02) (Panyabungan) – Diduga akibat kebal hukum ataupun tak tersentuh hukum, aktifitas penambangan galian C disinyalir tak berizin semakin merajalela dan marak beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Padahal, apabila penambangan galian C ini memiliki izin serta membayar pajaknya, sudah pasti dapat menambah Pendapat Anggaran Daerah (PAD), yang notabene dapat dimanfaatkan untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Namun hal itu mungkin hanya sebatas retorika dan yang ada didalam impian saja. Pasalnya saat ini banyak sekali diduga penambangan galian C tidak berizin yang beraktifitas. Dan hal ini diduga kuat terjadi pembiaran tanpa ada penindakan hukum dari pihak-pihak terkait seperti Satpol PP dari Pemkab Madina dan Aparat penegak Hukum (APH).
Seperti halnya Penambangan galian C di desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot, meski telah ditinjau langsung oleh DPRD Kabupaten Madina dari Lintas Komisi yang didampingi Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (LHK) Madina, Dinas PUPR.
Saat dilakukan peninjuan lapangan itu jelas dibuktikan para anggota DPRD Madina lintas komisi bahwasanya memang benar ada kegiatan galian C. Bahkan lingkungan disekitar lokasi itu sudah hancur dan mendapat penolakan ataupun keberatan dari warga
Namun hingga kini, belum ada terlihat tanda-tanda tindakan Hukum yang dilakukan oleh Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sebagaimana di atur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, baik kepada pemilik lahan galian C ataupun pemanfaat galian C itu sendiri.
Begitu juga dengan aktifitas penambangan galian C yang diduga kuat tak berizin di Sungai Batang Natal Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu. Dimana begitu dengan terang-terangan aktifitas itu sudah berlangsung lama, akan tetapi tak kunjung mendapat tindakan, ada apa ya ?.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH ketika dikonfirmadi media terkait ini melalui Pesan Whatsapps (WA), Selasa (14/02/23) lalu. Kepada Wartawan Kapolres mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Polres Madina.
Dan ketika Kasat Reskrim, AKP Prasetyo Triwibowo, SIK dikonfirmasi melalui KBO Ipda Bagus Seto, Rabu (22/02/2023) kemaren, beliau menjawab Kordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lingga Bayu dulu.
“Kordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lingga Bayu dulu ya untuk penyelidikan terkait izin dan pelakunya” jawab Ipda Bagus Seto melalui Pesan WA singkat.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Jum’at (24/02/23) belum juga diketahui dan terlihat ada satu oknum pun pelaku Penambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin di kabupaten Madina ini ada yang diamankan oleh APH. Padahal jelas diduga kuat ada pelanggaran dan pengerusakan lingkungan didalam kegiatan itu. (TIM)
Komentar