Surati Poldasu, LBH PSI Ambil Upaya Hukum Jika Dugaan Pungli 10 Juta Perdesa Dilimpahkan Ke Polres Madina

Daerah1,156 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (22/10)(Panyabungan) – Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Mandailing Natal (Natal) akan melakukan upaya hukum jika kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rp10 juta per Kepala Desa dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Madina.

Demikian ditegaskan Rio Darmawan Surbakti, SH yang merupakan salah seorang kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia kepada MNC Trijaya Madina, Jum’at (22/10/2021) usai menyurati Kapoldasu via seluler.

iklansoman

Dalam surat nomor: 88/LBH-PSI/MIP/2021, tertanggal 18 Oktober 2021 tersebut, kuasa hukum PSI Madina menyurati Kapoldasu yang ditujukan ke Ditreskrimsus, dalam hal mohon informasi dan penjelasan, terkait penanganan kasus tersebut.

“Kalau benar pengaduan masyarakat dari klien kami akan dilimpahkan ke Polres Madina, klien kami tidak akan mengikuti segala bentuk prosesnya. Kami akan mengambil langkah hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.tegasnya

Secara detail dan jelas dalam surat tersebut, PSI Madina merasa keberatan jika kasus ini ditangani oleh Polres Madina, karena seyogyanya kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya disebutkan atas keterlambatan Ketua PSI Madina, Abdul Khoir Nasution untuk menghadiri gelar perkara di ruang Bagwassidik, Poldasu. Kasus ini ditunda dan dilimpahkan ke Polres Madina atas informasi Nasron Efendi Hasibuan yang ikut dalam undangan gelar perkara. (007)

PPP

Komentar