Sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Lapas Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan CB Kepada Seorang WBP

Daerah104 views

MNC Trijaya Mandailing Natal (18/01) (Panyabungan) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program integrasi yaitu hak Cuti Bersyarat (CB).

Pemberian CB tersebut disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

ptsmmhutmadina

Demikian dijelaskan Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Suyetno, Rabu (18/01/2023).

“CB ini diberikan kepada WBP yang sebelumnya telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta dalam proses layanan pemberian program integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun”.ungkapnya

Dan tambahnya, pemberian program CB ini juga telah sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, sebagaimana berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar