MNC Trijaya Mandailing Natal (04/10) (Panyabungan) – Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian rumah dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Madina, Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan S.H mendapat informasi terkait kasus pencurian berupa uang, handphone dan voucher senilai Rp. 5.000.000,- yang terjadi di Banjar Sehat Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina.
Dan setelah mandapatkan informasi tersebut, kemudian dengan sigap tim opsnal Satreskrim Polres Madina langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial SB.
Lalu ketika dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka SB, diperoleh pengakuan bahwa, tersangka telah melakukan pencurian dirumah korban pada hari senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 04.00 wib di banjar sehat kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan yang dilakukan tersangka bersama temannya inisial IL (23 tahun).
Dalam pengakuannya, tersangka SB juga menerangkan bahwa dirinya juga pernah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk honda Beat Street warna hitam, milik warga Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM) bersama temannya inisial ER alias Kudung yang berhasil diamankan Tim Opsnal dirumahnya di Desa Mompang Julu kecamatan Panyabungan utara.
Kemudian,, ketika Tim Opsnal Sat Reskrim terus berupaya menggali informasi dari kedua tersangka, muncul lagi nama pelaku baru dengan Inisial IL yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), yang juga pernah melakukan Pencurian 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Beat Street di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.
Selanjutnya setelah rim Opsnal setelah melakukan interogasi, para pelaku SB dan ER Als Kudung beserta barang bukti berupa 2 (Dua) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam digelandang ke Polres Madina guna diproses lebih lanjut, sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza CAS. S.IK.,SH.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, S.H ketika dikonfirmasi media, Selasa (04/10/2022)membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan 2 orang tersangka pencurian rumah dan curanmor dengan inisial SB dan ER alias Kudung.
“Kita telah mengamankan 2 orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dirumah masyarakat di Kelurahan Panyabugan II, sedangkan di Desa Purba Baru dan di Kelurahan Kayu Jati melakukan curanmor. Saat ini kita sudah menyita barang bukti dan kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut”.tegasnya. (007)
Komentar