Proses Penyelidikan Berjalan Lamban, Kinerja Kapolres Madina Diragukan

Daerah640 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (25/07) (Panyabungan) – Kejadian kebakaran mini bus Daihatsu Hijet 1000 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 229 325 Natal pada Selasa (23/04/24) lalu, yang diduga dipicu arus pendek dari batre mobil mini bus naas tersebut pada saat melalukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk diselewengkan.

Dimana saat ini proses penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) sedang berjalan, namun hingga Kamis (25/04/24) Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Taufik Siregar, tidak kunjung dapat menyimpulkan penyelidikan yang dilakukan, walau kejadian itu sudah berlalu selama Tiga bulan

Setiap kali wartawan media ini mengkonfirmasi Pihak Kepolisian Polres Madina terkait progres penyelidikan atas kejadian Kebakaran mini bus Daihatsu Hijet 1000 di SPBU Natal, selalu mendapat jawaban “Sedang dalam penyelidikan”, sebagaiman dijawab Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto SH yang meminta untuk bersabar terkait jawaban atas konfirmasi tentang proses penyelidikan kebakaran mini bus di SPBU Natal.

Lambanya proses penyelidikan kejadian kebakaran mini bus Daihatsu Hijet 1000 di SPBU 14 229 325 Natal, memunculkan berbagai opini dan tanggapan ditengah -tengah masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal, bahkan sebagian masyarakat meragukan kinerja kepolisian di Polres Madina dan Jajaran, seperti halnya disampaikan Ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Marah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal Andres Nasution, yang terang terangan meragukan kinerja Kapolres Madina selaku pemegang tongkat Komando di Polres Madina.

“Kita sangat meragukan kinerja Polres Madina dibawah Komando AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK, contohnya tiga bulan sudah berlalu namun belum ada kepastian proses hukum terhadap kejadian kebakaran mini bus di SPBU Natal” sebutnya.

Lebih lanjut Andres Nasution juga menyinggung terkait proses hukum terhadap 12 Unit alat berat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diamankan Polres Madina di Kecamatan Kotanopan, dari 12 Alat berat yang diamankan hanya ada 1 alat berat yang lengkap tersangkanya, dan sisanya belum ada kejelasan.

“Aneh, Alat berat yang di amankan 12 Unit, dari 7 Tersangka hanya 1 alat berat yang dijadikan alat bukti, lantas sisanya belum ada tersangka” ungkap Andres Nasution. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *