Praktisi Hukum Laporkan Aktivitas Dan Pemilik Gelundung Di Desa Sirambas

Daerah898 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (26/06) (Panyabungan) – Muhammad Nuh SHI, SH praktisi hukum yang juga direktur yayasan ekosistem batang gadis (YEBG) kabupaten Mandailing Natal (Madina),  resmi laporkan aktivitas dan pemilik gelundung di desa Sirambas kecamatan Panyabungan Barat, Madina, Sumut ke Polres. Laporan itu berupa pengaduan masyarakat (Dumas) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina, Kamis, (26/06/2025).

Disampaikannya, adanya dungaan kegiatan aktivitas Tambang diduga tanpa ber izin menggunakan alat Glundung dan Tumbuk batu (pemecah batu) emas berada di sekitar pemukiman warga di desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal.

bannermncjkt

“Perlu kami sampaikan kepada bapak Kapolres bahwa kegiatan ini juga dilakukan oleh beberapa orang yang belum diketahui indetisnya” terangnya

Terang dia, Aktivitas Pertambangan ini bertentangan dengan Undang -undang  No. 3 Tahun 2020   Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara* sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 158  bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Dengan Pengaduan ini mohon kepada Kepada bapak Kapolres Madina untuk memanggil dan memeriksa (Lidik/sidik) semua pihak yang terlibat dalam kegiatan yang di maksud serta pemilik lahan” tandasnya.(Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *