Polres Madina Tetapkan 17 Tersangka Dalam Kisruh Mompang Julu

Daerah1,313 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (05/07)(Panyabungan) – Kisruh terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa (DD) di Desa Mompang julu dengan pemblokiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan berujung pada tindakan pelemparan dan pembakaran kendaraan pada 29 Juni 2020 lalu, Polres Madina akhirnya menetapkan 17 orang tersangka pelaku kerusuhan tersebut.

“dari ke 17 pelaku tersebut ada 3 orang diantaranya yang datang menyerahkan diri Ke Mako Polres Madina yaitu tersangka AW, TA dan KA, sementara itu tersangka yang lainya diamankan dari lokasi-lokasi yang berbeda”.terang Kapolres Madina, AKBP. Horas Tua Silalahi saat menggelar temu pers dihalaman Mako Polres Madina, Minggu (05/07/2020) sore.

iklansoman

“ada 3 orang tersangka yang datang menyerahkan diri. untuk tersangka KA menyerahkan diri pada tanggal 1 Juli 2020 lalu, dan ada AW beserta TA menyerahkan diri melalui komunikasi yang dibantu oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis dalam memfasilitasi penyerahan diri tersebut pada 04 Juli 2020”.ujarnya

Perwira menengah (Pamen) tersebut juga menyebutkan semua tersangka merupakan warga Desa Mompang Julu yang terlibat pada aksi anarkis pada saat kejadian dan seorang diantaranya adalah perempuan.

Kemudian terkait adanya isu Polres Madina melakukan penyisiran saat melakukan penangkapan, Horas membantah dan menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyisiran maupun sweeping tetapi melakukan penangkapan langsung ke sasaran.

“Kami kemarin tindakan penegakan hukum itu paralel dengan tindakan humanis kami. Untuk menghindari efek psikologis masyarakat, makanya kami tidak melakukan penyisiran, kami hanya menangkap dan langsung ke sasaran, memang personel kami di back up pasukan dari Brimob guna menghindari mana tau ada perlawanan dan pengejaran bagi yang melarikan diri”.jelasnya

Lanjutnya, saat ini kondisi dan situasi di Desa Mompang julu sudah kondusif, dan pihaknya juga terus melakukan kegiatan Kamtibmas dan memberikan imbauan edukatif agar masyarakat tidak takut dan khawatir akan ditangkap keseluruhan yang ikut aksi unjuk rasa. Padahal yang diamankan dan ditetapkan tersangka itu yang terlibat pada aksi anarkis yang mengakibatkan terjadi kericuhan hingga berujung ke pembakaran dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.

“saya sangat menyayangkan adanya tindakan provokatif pada saat peristiwa itu berlangsung. Kemudian Masyarakat takut dan melarikan diri itu diduga dikarenakan efek provokasi dari para tersangka, mereka merasa diikutkan dalam penangkapan, padahal tidak. Kita hanya menangkap yang terlibat anarkis saja”.tandasnya. 

Dan inisial ke 17 pelaku aksi unjukrasa anarkis tersebut yakni RH, KA, AH, EM, TA, AS, MH, MAN, MF, M, AW, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa) dan TA (wanita) serta RN, IA yang berusia 16 tahun”. (007)

PPP

Komentar