PN Madina Selesaikan Perkara Anak Melalui Musyawarah Diversi

Daerah457 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (26/08) (Panyabungan) – Perkara Anak dengan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mdl atas nama Anak dengan inisial MG telah selesai melalui musyawarah diversi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) melalui fasilitator diversi Catur Alfath Satriya, S.H, Jum’at (26/08/2022).

Anak dalam hal ini didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

iklansoman

Fasilitator Diversi PN Madina, Catur Alfath Satriya, S.H kepada media menjelaskan, musyawarah diversi dilakukan dengan mengundang pihak-pihak terkait yaitu Para Korban, Orang tua Korban, Anak, Orang tua Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Pendamping dari Dinas Sosial Kabupaten Madina, Perwakilan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepala Desa Gading Bain, Ketua Balai Permusyawaratan Desa Gading Bain, dan Camat Kotanopan

“Dalam musyawarah diversi tersebut, semua pihak sepakat agar Anak MG mendapatkan pembinaan kerohanian dan pelatihan keterampilan selama 6 (enam) bulan di Kecamatan Panyabungan yang difasilitasi oleh Dinas Sosial”.ujarnya

Kemudian lanjutnya, Kesepakatan Diversi ini juga ditandatangani oleh semua pihak, dan pelaksanaannya akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan

“Nantinya, setelah mendapatkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan, Hakim yang bersangkutan akan menghentikan perkara tersebut”.tandasnya

Dan Catur juga menambahkan, keberhasilan diversi ini merupakan sebagai wujud nyata PN Madina yang selalu mengedepankan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk pemenuhan asas kepentingan yang terbaik untuk anak.

“Dilakukannya kesepakatan atau musyawarah diversi ini, sebagai salah satu wujud nyata atau bukti bahwa PN Madina lebih mengedepankan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif”.pungkasnya. (007)

PPP

Komentar