PETI Huta Bargot Jadi Sorotan, Camat Bungkam

Daerah262 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (10/12) (Panyabungan) – Sebatas seremonial belaka himbauan dari Forum komunikasi pimpinan kecamatan ( Forkopimcam) Huta Bargot kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut tentang Stop Tambang emas ilegal atau pertambangan emas tanpa izin ( PETI). Baru-baru ini Forkopimcam Huta Bargot merentangkan himbauan Stop ilegal mining dan penambangan liar di desa Huta Bargot Nauli, namun itu sebatas seremonial belaka toh hingga kini Tambang Ilegal itu masih beroperasi.

Pada  himbauan itu dijelaskan undang-undang nomor: 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 milyar rupiah.

Akibat tambang ilegal itu terjadi kekerasan yakni pengeroyokan kepada warga desa Pancinaran. Kekerasan semacam itu bisa berpotensi besar dan menimbulkan konflik lainnya.

Camat Huta Bargot Dikonfirmasi by WhatsApp malah membisu dan bungkam. Sabtu, (10/12/2024) dan dikonfirmasi lanjutnya esok harinya namun tidak ada jawaban.

Begitu juga salah satu terduga terduga pelaku PETI di desa Huta Bargot tidak ada jawabannya hingga berita ini dinaikkan.

Hal yang  konfirmasi tim wartawan yang tergabung meliputi:
1. Apakah lokasi tersebut merupakan lahan bgnda sendiri?
2. Siapa saja yang terlibat dalam kegiatan itu?
3. Apakah ada backup/payung nya?
4. Apakah ada aparat penegak hukum ( APH) yang jadi back up?
5. Berapakah nilai payung ( backup) tersebut? Perminggukah, bulanankah atau seperti apa?
6. Apakah kegiatan itu diketahui Forkopimcam serta Forkompinda?
7. Kemanakah hasil tambang dijual?
8. Untuk BBM solar darimana di dapat/beli? Bersubsidi kah.(Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *