MNC Trijaya Mandailing Natal (30/09) (Panyabungan) – Peristiwa kebocoran gas H2S oleh PT SMGP kembali terjadi dan menyebabkan puluhan masyarakat Sibanggor Julu harus dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini
bukan yang pertama, dimana sebelumnya kebocoran gas H2S bahkan sudah memakan
korban jiwa.
Singkatnya, penyebab mengapa kebocoran ini masih berlanjut adalah tidak adanya
penegakan hukum yang dilakukan oleh stakeholder di Kabupaten Mandailing Natal,
Provinsi Sumatera Utara maupun dari pusat. Masyarakat tidak mendapatkan
perlindungan hukum yang berdasar pada perspektif korban, melihat atas kejadian
serupa sebelumnya, pertanggungjawaban yang dibebankan kepada korporasi hanya
berupa kompensasi atau ganti kerugian, yang mana bukan termasuk penyelesaian
pokok permasalahan.
Permasalahan utamanya adalah pemerintah tidak berdaya
untuk memenuhi perintah UUD 1945 Pasal 28H yang menyebutkan “bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara
Indonesia”.
Maka dari itu, pemerintah daerah dan pusat harus jernih membaca situasi
ini dan menyelesaikan kasus ini mulai dari akar masalahnya, yaitu ada sengketa
pencemaran lingkungan hidup antara korporasi dengan masyarakat terdampak,
bukan masalah kompensasi dana ganti kerugian untuk biaya perobatan di rumah
sakit. Lebih dari itu Bupati Mandailing Natal, Gubernur Provinsi Sumatera Utara,
hingga Presiden melalui jajarannya harus dapat mengevaluasi izin usaha PT SMGP
untuk mencegah kejadian serupa.
Adapun, jika stakeholder di Kabupaten Mandailing Natal, provinsi dan pusat ingin
menyelesaikan masalah ini dengan kompensasi, maka bisa dikaji dari sudut pandang
pertanggung jawaban korporasi menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pada pasal 88 UU PPLH secara jelas menyebutkan “setiap orang yang tindakannya,
usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau
mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap
lingkungan hidup bertanggungjawab multak atas kerugian yang terjadi tanpa
perlu pembuktian unsur kesalahan’.
Pertanggungjawaban mutlak atau dikenal dengan sebutan strict liability ini
merupakan teori pertanggungjawaban yang dibebankan kepada pelaku yang
melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang akibat pencemaran
dan/atau kerusakan itu mengakibatkan kerugian kepada orang lain. Perbedaannya
dengan pertanggungjawaban biasa adalah dalam pertanggungjawaban mutlak,
penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan dalam perbuatannya, namun
yang diperlukan adalah cukup membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (Causa
Verbant) antara kegiatan usaha dengan dampak yang ditimbulkan, dalam kejadian ini
adanya kebocoran gas H2S di wilayah usaha PT SMGP mengakibatkan masyarakat mengalami berbagai macam penyakit hingga merenggut korban jiwa. Dari hal itu
sebenarnya sudah sangat jelas PT SMGP dapat digugat tanpa harus membuktikan
apakah kebocoran itu merupakan kesalahan PT SMGP atau pihak lain.
Lalu siapa yang berhak untuk menggugat? Di dalam UU PPLH juga dijelaskan bahwa
pemerintah daerah melalui instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan
hidup punya wewenang mengajukan gugatan ganti kerugian dan tindakan tertentu
terhadap usaha/kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup. Kewenangan yang diberikan UU PPLH kepada pemerintah daerah
ini tentu harus bisa dimaksimalkan Bupati Kabupaten Mandailing Natal untuk dapat
memenuhi perintah Pasal 28H UUD 1945, dimana pemerintah bertanggungjawab
melindungi hak asasi manusia di Sibanggor Julu untuk tetap mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain pemerintah dan/atau pemerintah daerah, yang berhak mengajukan gugatan
ganti kerugian dengan pertanggungjawaban mutlak adalah masyarakat, baik secara
sendiri-sendiri, maupun dengan gugatan perwakilan kelompok (Gugatan Class
Action). Hal ini perlu disosialisasikan agar masyarakat terdampak mengetahui bahwa
negara menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak kebocoran gas
H2S, dan atas kesamaan fakta dan peristiwa itu dapat bersama-sama menuntut
pertanggungjawaban mutlak kepada PT SMGP.
Catatan
Immawan Qori Tamimy Daulay, S.H.
e-mail: daulayqori@gmail.com
Tlp: 082272963880
Komentar