Pemdes Batu Sondat Madina dan Warga Berharap Rambin Diganti Jadi Jembatan

Daerah414 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (04/01) (Batahan) – Pemerintah Desa ( Pemdes) Batu Sondat Kabupaten kecamatan Bantahan kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara memohon kepada Pemkab Mandailing Natal untuk mengganti Rambin ( Jembatan Gantung) menjadi jembatan. Rambin yang sudah berumur 24 tahun seyogyanya sudah bisa di renovasi atau di tingkatkan jadi jembatan.

” Rambin tersebut bentangan sekitar 80 M, lebar 2 M, kapasitas 3 ton, material kayu/ papan, dibangun tahun 1999 yang lalu, menggunakan dana Bandes,” ujar Zulfikar Kepala Desa Batu Sondat kepada wartawan melalui whatsapp, Selasa ( 03/01/2023).

iklansoman

Melalui kades Batu Sondat, Warga meminta Pembangunan jembatan baru memohon kepada pemerintah daerah kabupaten Mandailing Natal untuk mendirikan jembatan dengan panjang sekitar 80 M, dan lebar 6 M dan berkapasitas 50 ton lebih.

Zulfikar Nasution menambahkan, selama ini memang ada bantuan perawatan dari PTPN, namun demikian Pemdes Batu Sondat dan masyarakat memohon kepada Pemkab Madina untuk segera mengganti Rambin ini menjadi jembatan.

“Alasan mengganti rambin menjadi jembatan antara lain untuk menghindari musibah, memudahkan masyarakat melintasi jembatan, melancarkan aktivitas warga, meringankan cost produksi dan untuk meningkatkan perekonomian warga masyarakat yang lebih kurang 70% sumber kehidupan penduduk berada di seberang sungai, kebun sawit dan sawah” sambungnya

Kades berharap Jembatan baru yang dimohon segera dibangun, karena jembatan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat dan merupakan akses jalan yang menghubungkan 2 kecamatan yakni kecamatan Sinunukan dengan Kecamatan Batahan, dan beberapa desa yang berada di 2 kecamatan tersebut.

Menurut Kades Rambin tersebut masih digunakan masyarakat, kondisinya sudah tidak layak pakai lagi karena sudah lapuk dan keropos dan dikhawatirkan terjadi musibah saat melintasi jembatan tersebut yang mengancam keselamatan pengguna Rambin. (Bakty Wijaya)

PPP

Komentar