MNC Trijaya Mandailing Natal (25/05) (Panyabungan) – Terkait Surat Pemanggilan Polres Mandailing Natal Bernomor B/925/V/Res 124/2023/Reskrim Terhadap 22 Masyarakat Desa Singkuang I Terkait aksi unjuk rasa Masyarakat Ketua PDIP Mandailing Natal Teguh W Hasahatan Nasution mengatakan, Kamis (25/05) Kepada Media Polres Madina agar Objektif jangan “Main Api”
“Pemanggilan 22 orang pengurus dan anggota Kop HSB Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis yang melakukan aksi unjuk rasa dengan menginap di depan portal PT Rendi Permata Raya oleh Polres Madina, mendapat tanggapan keras dari Ketua DPC PDI Perjuangan Madina Teguh W Hasahatan Nasution mengatakan Kepada Media Memang Pemanggilan untuk klarifikasi itu sah-sah saja namanya kita negara hukum, namun sebagai Anggota DPRD dapil IV dan juga warga Kecamatan Muara Batang Gadis saya mengingatkan terhadap Polres Madina agar jangan bermain api terhadap Hak masyarakat apalagi kalau pemanggilan itu sempat ada atau mengarah pada kriminalisasi masyarakat.
” Polri itu adalah pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat bukan menjadi alat penekan perusahaan, dan menurut sepengetahuan kami tugas polisi itu bukan hanya mengamankan investasi tapi juga turut membantu memastikan hak-hak masyarakat itu terpenuhi dengan baik agar keadilan di Negara ini dapat di tegakkan dan dijaga.” Ungkap Teguh
Di lain kesempatan Sapihuddin Masyarakat desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kamis, (25/05) mengatakan walaupun sempat heran dengan langkah yang diambil Polres Madina tapi kami siap memenuhi panggilan pihak Polres Madina terkait hal Tersebut.
“Kami tidak akan gentar apalagi mundur, sebab yang kami tuntut adalah hak kami dan kami pun sudah membuktikan bahwa aksi yang kami lakukan ini cukup ampuh, karena sebelumnya perusahaan sama sekali tidak pernah menanggapi tuntutan kami, tapi setelah adanya aksi jilid I,II dan III baru perusahaan mau mengeluarkan 200 Ha dari HGU yang mereka kuasai/usahai sementara kami meminta minimal 20% dari luas HGU yang mereka miliki dengan ketentuan 50% dari dalam HGU dan 50% dari luar HGU dalam Wilayah Kec.Muara Batang Gadis sesuai dengan Peraturan yang ada.” Jelas Sapihuddin
“Kami tidak akan mundur dan semangat kami tidak akan surut sampai Hak-hak kami Masyarakat Desa Singkuang I terpenuhi secara Penuh Oleh PT.Rendi.” Tegas Sapihuddin menghiri. (Eka Sofyandi)
Komentar