MNC Trijaya Mandailing Natal (14/02) (Panyabungan) – Terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan sertifikat Redistribusi tanah (redis) yang merupakan program pemerintah guna membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), jadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar melalui MNC Trijaya Madina, Senin (14/02/2022) via seluler mempertanyakan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Madina tentang informasi dan kebenaran adanya dugaan pungli bagi masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat tanah redis.
Sebab menurutnya, saat ini terkait pengurusan sertifikat atau Penyelesaian Sertifikat Lahan (PTSL) itu tidak dipungut biaya atau gratis.
“Apa dasar hukum dilakukannya dugaan pungli tersebut. BPN Madina harus mempublikasikan ke ruang-ruang publik terkait dasar hukummya. Jangan meresahkan san berujung merugikan masyarakat”.tegasnya
Lanjutnya, untuk membuktikan kebenaran terkait dugaan pungli dalam kepengurusan sertifikat redis ini, beliau juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan.
“Ombudsman meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan terkait semua pungli-pungli di lembaga pemerintahan khususnya dugaan pungli yang ada di kantor BPN Madina terkait kepengurusan sertifikat redis di desa Batu sondat dan desa Banjar aur Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang sangat merugikan masyarakat”.pintanya
Dan imbuhnya, apabila terbukti atau adanya ditemukan terjadi dugaan pungli, maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Abyadi menambahkan, dengan adanya dugaan pungli di BPN Madina ini, membuktikan bahwa BPN Madina tidak sinkron dengan intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil terkait mafia tanah di kantor-kantor BPN di seluruh Indonesia.
“Ombudsman Sumut siap menindaklanjuti permasalahan yang dialami warga Madina ini. Dia berharap warga Madina agar segera melaporkannya ke Ombudsman, agar hak-hak publik masyarakat dapat dilindungi oleh Ombudsman”.pungkasnya
Sebelumnya, seperti pemberitaan MNC Trijaya Madina, berdasarkan keterangan dari warga, diduga terjadi pungli dalam kepengurusan sertifikat tanah program redis di desa Batu Sondat sebanyak 197 KK dan desa Banjar aur sebanyak 103 KK total 300 KK, dengan pengutipan sebesar 1,2 juta rupiah, dengan rincian 100 ribu uang patok, 100 ribu untuk materai dan 1 juta setelah sertifikat selesai.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi MNC Trijaya Madina kepada Kepala Kantor BPN Madina, Anita Noveria Lismawaty, SH, MH beberapa waktu yang lalu diruang kerjanya, menegaskan bahwa dalam pembuatan sertifikat ini tidak dipungut biaya atau gratis. (007)
Komentar