Oknum Kades Perbatasan Lingga Bayu Main Tambang Emas Ilegal, Dikonfirmasi Malah Bungkam

Daerah219 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (15/03) (Panyabungan) – Seyogianya seorang kepala desa (Kades) tahu batasan permainan legal dan ilegal. Tidak hanya itu kades yang juga merupakan jabatan publik yang selalu dibekali dengan aturan hukum dan lainnya ditandai seringnya ikut bimbingan dan pelatihan serta sosialisasi baik seputar hukum atau hal lain.

Jabatan kepala desa merupakan jabatan terendah pada jabatan eksekutif dan sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jelas tahu persis persoalan masyarakatnya dan hal yang terjadi disekitarnya.

Adanya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kecamatan Lingga Bayu kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, sangat menjadi sorotan. Terkesan yang punya wewenang juga juga tutup mata. Seperti yang diberitakan salah satu media online oknum Kades Perbatasan Ikut/pemodal tambang emas ilegal.

Kepala desa Perbatasan dikonfirmasi by WhatsApp wartawan yang tergabung namun tidak ada jawaban, Jumat, (14/03/2025).

Sebelumnya media ini dan tim yang tergabung pernah konfirmasi Polres Madina melalui Plh Humas Polres IPDA Bagus Seto terkait PETI di Kecamatan Lingga Bayu dan menjawab terimakasih dan akan di cek.

Oknum Kades Perbatasan tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. Patut juga diduga oknum kades ini menerima upeti dari pihak lain sebab aktivitas tambang emas Ilegal itu beroperasi dan terkesan dibiarkan dari pihaknya. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *