MNC Trijaya Mandailing Natal (11/05)(Panyabungan) – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AN (41) akan diperiksa polisi setelah polisi mendapatkan keterangan dari saksi-saksi atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang wanita.
Sebagaimana halnya proses hukum, laporan LP/B/111/IV/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, dugaan penganiayaan yang diadukan korban AU (26) warga Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, berlanjut ke tahap penyelidikan.
“Saat ini kita masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” kata Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, melalui Kasat Reskrim, Edi Sukamto, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5).
Edi mengungkapkan setelah semua keterangan dari saksi-saksi didapatkan, terlapor juga nantinya akan turut diperiksa. Namun Edi masih enggan menyampaikan kapan jadwal pemanggilan oknum tersebut karena masih dalam proses.
Sementara mengingat terlapor adalah anggota dewan, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), H Amdani, saat dikonfirmasi terkait masalah itu, belum menyatakan sikapnya dan memberikan tanggapan.
Disampaikan kasus ini mulai bergulir pada Kamis (21/4) lalu, sejak AU melaporkan AN ke Polres Madina. AU berharap mendapatkan payung hukum atas dugaan penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan oleh AN di Desa Gunungtua Panggorengan, Panyabungan. (007)
Komentar