MNC Trijaya Mandailing Natal (21/01) (Siabu) – Pemerintah Kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2026 di Aula Kantor Camat Siabu pada Selasa, (21/01/2025).
Musrenbang itu dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Madina daerah pemilihan lima ( dapil V) dari fraksi Demokrat, PKS dan Nasdem serta turut hadir Camat Kecamatan Siabu dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopincam) Siabu juga hadir kepada puskesmas (Kapuskes) Sihepeng, Kepala Desa, badan permusuhannya desa (BPD) dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari berbagai dinas.
Camat Kecamatan Siabu Sudrajad Putra Batubara SH, MH dalam sambutannya menyampaikan pidato Bupati Madina pelaksanaan Musrenbang lanjutan proses musrenbang masing-masing desa dan kelurahan pada bulan Desember tahun 2024.
“Kegitan ini dapat menjadikan media interaktif merumuskan dan menetapkan usulan prioritas wilayah kecamatan pada pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026.” ucapnya.
Sudrajad lebih lanjut memaparkan prioritas pembangunan Kabupaten Mandailing Natal terdiri dari peningkatan infrastruktur dan pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan berkualitas, peningkatan proses pendidikan pembangunan Putra daerah, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan penanggulangan bencana, peningkatan tata kelola pemerintahan reformasi dan birokrasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Setiap usulan kegiatan yang disampaikan masyarakat tidak dapat sepenuhnya di akomodir dalam anggaran pembangunan belanja daerah, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah kabupaten Mandailing Natal serta,” tambahnya.
Anggota DPRD H. Binsar Nasution yang hadir pada Musrenbang tersebut menjelaskan pemerintah Kabupaten dan kepala desa harus segera lakukan aturan-aturan main sehingga pembagian dan tanda pembangunan ini pun jelas, bukan like and dislike atau pendekatan-pendekatan antara hubungan-hubungan yang lain bukan pendekatan fungsional.
“Mengacu pada peraturan pembagian pembangunan itu apakah antar Kecamatan antara dinas antara OPD itu harus diatur kalau dengan ketentuan yang bisa dibaca atau bisa dinilai dengan kasat mata itu yang dipikir kalau selama ini kan masih banyak pendekatan-pendekatan emosional dan fungsional dalam menentukan pembangunan bukan hasil Musrenbang ” jelasnya
Lanjutnya, kebutuhan masyarakat secara umum harus dengan adanya aturan main yang jelas itu akan bisa berubah kehidupan apalagi ini pemerintahan baru berada pada versi inovasi baru atau ada aturan barulah bertujuan untuk perbaikan. Kebutuhan warga lebih prioritas bukan pendekatan fungsional dan emosional.
“Musrenbang hari ini penuh kesan, namun sangat kami sayangkan kami tidak bisa mengikuti musrenbang di Seluruh Kecamatan khususnya di dapil sendiri. Alangkah baiknya ada jadwal yang baik sehingga DPRD bisa menghadiri Musrenbang lainnya dan bisa langsung ikut merencanakan pembangunan”tutupnya. (Bakti)