Miliki Sabu, Pria Di Lingga Bayu Diamankan Polsek

Daerah598 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (18/12) (Lingga Bayu) – Polsek Lingga Bayu kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, amankan pria pemilik narkoba jenis sabu. Kapolsek Lingga Bayu mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba di Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu kemudian bergegas melakukan pengintaian. Rabu, (17/12/2025).

AKP Parsaulian Ritonga Kapolsek Lingga Bayu memerintahkan Kanit Reskrim dan Personil Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan dilapangan.

” Pada pukul 23.00 Wib, Kanit Reskrim dan Personil mendapat informasi bahwa ada yang melakukan transaksi narkoba di warung  PANDI  di Dusun Pulo Padang sehingga personil Polsek Lingga Bayu langsung bergerak menuju lokasi transaksi tersebut namun sebagian ada yang melarikan diri dan personil Polsek Lingga Bayu menangkap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang bernama ANTONI PRANATA Bin Alm. SUTARJO (30 Thn), Lk, Belum Bekerja, Islam, Desa Lancat Kec. Lingga Bayu Kab. Madina) kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok yang berisikan 1 (satu) buah kaca virex bekas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik Sdra. ANTONI PRANATA lalu ditemukan 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu” terangnya

Ditambahkannya,  barang bukti yang ditemukan dilokasi meliputi:
a. 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
b. 1 (satu) buah timbangan
c. 2. (Dua) Buah plastik besar yang berisikan plastik klip kecil.
d. 1 (satu) buah kaca virex
e. 1 (satu) unit sepeda motor BEAT STREET warna silver tanpa nopol
f. 1 (satu) unit sepeda motor SUPRA X warna merah hitam tanpa nopol.
g. 1 (satu) unit sepada motor SUPRA X warna Hitam putih
h. 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU warna biru tanpa nopol
i. 1 (satu) unit sepeda motor BEAT warna hijau tanpa nopol

Personil Polsek membawa dan mengamankan Tersangka dan barang bukti ke Polsek Lingga Bayu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

” Bahwa semua barang bukti sepeda motor yang diamankan ke Polsek Lingga Bayu adalah milik Tersangka dan kawan tersangka yang sempat melarikan diri dari lokasi” tambahnya

Identitas pemilik sepeda motor yang diamankan dari lokasi sesuai keterangan tersangka adalah :
a. 1 (satu) unit sepeda motor BEAT STREET warna silver tanpa nopol milik ANTONI PRANATA (Tersangka)
b. 1 (satu) unit sepeda motor SUPRA X warna merah hitam tanpa nopol milik Sdra. MENEK
c. 1 (satu) unit sepada motor SUPRA X warna Hitam putih milik GHOIRUL NST Als YONG
d. 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU warna biru tanpa nopol milik IZAL
e. 1 (satu) unit sepeda motor BEAT warna hijau tanpa nopol milik SADAR

Penggeledahan terhadap sepeda motor yang diamankan di lokasi dengan disaksikan aparat desa dan tokoh masyarakat.(Bakti)