MNC Trijaya Mandailing Natal (01/09)(Panyabungan)- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kota Nopan Menetapkan Tersangka Mantan Kepala Desa Simangambat Tambangan, ARN dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2018 dan 2019.
Penetapan status tersangka terhadap ARN Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) Tahun 2018, dan Dana Desa Tahun 2019, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B_ 35/L.2.28.8/ Fd.1/08/2021, Tertanggal 31 Agustus 2021, di Kantor Kacabjari Madina di Kotanopan”. Demikian dijelaskan Kacabjari Kotanopan, Arga JP.Hutagalung, SH kepada MNC Trijaya Madina, Rabu (01/09/2021).
Beliau menjelaskan, tersangka ARN pada saat menjabat Kepala Desa Simangambat TB mendapatkan Dana Desa (DD) TA 2018 dan 2019 yang kemudian dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik di Desa Simangambat TB.
Namun terhadap kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dianggarkan dalam APBDes TA 2018 dan 2019 tersebut tidak dilaksanakan sesuai RAB, bahkan ada yang samasekali tidak dilaksanakan (fiktif). Sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan DD Di Desa Simangambat Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina”.paparnya
Lalu sambungnya, dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Madina dan ahli independen, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.791.226.434,-
Dan adapun Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka ARN yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001″.tegasnya. (007)
Komentar