MNC Trijaya Mandailing Natal (27/02) (Panyabungan) – Sorotan demi sorotan pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, namun para pemangku kebijakan terkesan tutup mata. Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam), forum komunikasi pimpinan daerah ( Forkopimda) serta aparat penegak hukum ( APH) yang dianggap pemangku kebijakan untuk semua hal, namun dikonfirmasi lebih banyak memilih bungkam.
Alih-alih APH menindak dan menutup PETI, namun kini muncul daerah baru melakukan praktek Tambang emas ilegal. Daerah Sihayo bagian kecamatan Siabu yang awalnya PETI itu hanya menggunakan alat manual atau metode pengelobangan ( lobang) , kini sudah menggunakan alat berat ( beco) di daerah sungai Batang Gadis itu tepatnya di daerah Asak Jarum.
Informasi dihimpun sekitar 5 alat berat sudah beroperasi selama tiga pekan ini. Alat berat itu masuk dari daerah Panabari ( Tantom) kecamatan Sayur Matinggi kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel).
Kepala Polisi kehutanan KPH VIII dikonfirmasi yang mengawasi daerah tersebut mengatakan pastikan dulu koordinatnya. Jumat, (27/02/2026).
Pihaknya akan telusuri dan tindak jikalau itu benar adanya.
Polisi Kehutanan, juga dikenal sebagai Polisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup (PKLH), memiliki tugas sebagai berikut:
Tugas Utama
1. Mengawasi dan melindungi hutan dan lingkungan hidup dari kerusakan.
2. Mencegah dan menindak pelanggaran peraturan kehutanan dan lingkungan hidup.
3. Melakukan patroli dan pemantauan di kawasan hutan dan lingkungan hidup.
4. Menginvestigasi kasus-kasus pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup.
Tugas Operasional
1. Mengawasi penggunaan lahan dan sumber daya hutan.
2. Mencegah perambahan hutan dan pembakaran hutan.
3. Mengawasi perdagangan hasil hutan dan satwa liar.
4. Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan kehutanan.
5. Mengkoordinasikan dengan pihak lain untuk mengatasi konflik kehutanan.
6. Mengumpulkan dan menganalisis data kehutanan dan lingkungan hidup.
Tugas Preventif
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kehutanan dan lingkungan hidup.
2. Melakukan pendidikan dan pelatihan tentang kehutanan dan lingkungan hidup.
3. Membangun kerjasama dengan masyarakat untuk menjaga kehutanan dan lingkungan hidup.
Tugas Penindakan
1. Menindak pelanggaran peraturan kehutanan dan lingkungan hidup.
2. Mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar.
3. Mengembangkan sistem penindakan yang efektif.
Wewenang
1. Mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas.
2. Mengambil alih hasil hutan dan satwa liar yang diperoleh secara ilegal.
3. Melakukan penyitaan barang bukti.
4. Mengajukan permohonan penindakan pidana.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan.
4. Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hutan dan Lingkungan Hidup.
Tim media yang tergabung terus koordinasi dengan KPH VIII selanjutnya.
Para aktivis lingkungan juga sudah menyoroti PETI di Madina begitu juga aliansi masyarakat pemerhati lingkungan namun aktivitas tambang emas Ilegal itu masih terus beroperasi.
Himbauan bupati Madina hanya sebatas seremonial belaka dan pihak APH yang juga terkesan tutup mata dalam penindakan PETI.(Bakti)
