LPAKN PROJAMIN Soroti Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Desa Lancat

Daerah476 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (14/05) (Lingga Bayu) – Penambangan Galian C yang kuat dugaan tanpa memiliki izin resmi bebas beroperasi di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sebagai mana diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Akibat berleluasanya penambangan galian C di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu yang diduga milik seorang pengusaha berinisial ID mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

iklansoman

Menyoroti kegiatan penambangan galian C yang kuat dugaan tidak berizin ini, Ketua LPAKN PROJAMIN Kabupaten Mandailing Natal Muda Hasibuan kepada MNC Trijaya Mandailing Natal, Minggu (14/05) menyampaikan penambangan galian C tanpa izin mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menyebabkan keresahan kepada Masyarakat, dan juga tentunya menimbulkan kerugian dari sektor Pendapatan Asli Daerah.

“Penambangan galian C tanpa izin telah menimbulkan kerusakan alam dan membuat keresahan masyarakat, dan juga karena perizinannya tidak jelas akan membuat kerugian bagi PAD Kabupaten Mandailing Natal” Ungkap Muda Hasibuan.

LPAKN PROJAMIN Kabupaten Mandailing Natal berharap agar Pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal segera mengamankan pelaku penambangan Galian C di Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu, dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (007)

PPP

Komentar