Lagi, Oknum Kades Tabuyung Kembali Layangkan SP1 Kepada Kaur Lainnya, Sebelumnya SP3

Daerah446 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (27/07) (Panyabungan) – Setelah beberapa hari lalu Sekretaris desa ( sekdes) dan Kepala seksi (Kasi) Pemerintah ( Kasipem) desa Tabuyung kecamatan Muara Batang Gadis ( MBG) kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut mendapatkan surat peringatan Ketiga ( SP3) dari Pj. kepala desa ( kades). SP3 dilayangkan PJ. kades pada tanggal 18 Juli 2024. Kemudian dua kepala urusan/ kepala seksi (kaur/kasi) lagi yakni kaur perencanaan desa Tabuyung ( Ilwanilsyah) dan kasi kesejahteraan ( Amrin) mendapatkan SP1 pada hari Jumat, (26/07/2024).

Sebelumnya, Dalam SP3 itu dikeluarkan Pj. kades Tabuyung Iskandar Muda dikarenakan tidak maksimal dalam menjalankan tugas serta kurang disiplin.

Sekdes yang menerima SP3 Rahyuni Sari S.E saat dikonfirmasi media ini by WhatsApp mengatakan tidak terima hal itu.

” SP1 saya terima pada tanggal 6 Juni 2024 kemudian SP2 seminggu berikutnya, dengan diterimanya SP itu saya aktif kerja. Saya jarang bertemu dengan PJ. kades karena dia lebih sering masuk disiang hari hingga sore. Kami jarang diajak rapat untuk keperluan desa” ungkapnya, Jumat, (19/07/2024).

Dikatakannya tidak tahu persis apa alasan PJ kades melayang SP itu kepada kami yang berujung pemberhentian.

” Sudah ada sekarang menggantikan kami mengisi jabatan itu, dan kami bersama Kasipem Irwansyah Daulay menilai kurang efektif. Apa salahnya kami diundang menjelaskan satu sama lain yang kurang baik dalam menjalankan tugas ” lanjutnya

Lebih lanjut, Amrin kasi kesejahteraan desa Tabuyung mengatakan kepada media ini SP nya pada Tanggal 26 Juli 2024.

“Jadi kronologi nya. Hari Jum’at semalam kami masuk kantor, saya( Amrin) dan kasi, kaur yg lainnya Insan Arif, Rawina, Iswanil Syah, juga Kadus beberapa orang. Saya sebagai kasi kesejahteraan bukan jadwal masuk saya hari Jum’at. Akan tetapi mengingat ada yg mau di bicarakan kasi pelayanan terhadap saya. Makanya saya masuk kantor. Jam 10: 15 wib saya izin menjemput anak saya pulang sekolah di SDN 381 Tabuyung. Kemudian di sore hari saya menjaga kedai kopi milik pribadi saya, tiba-tiba datang Kadus 06 atas nama Muslim, mengantar kan surat Sp 1 saya” jelas Amrin, Sabtu, (27/07/2024).

Senada dengan, Ilwanilsyah ( kasi perencanaan mengatakan heran dengan sikap PJ kades Tabuyung.

” Betul saya tidak hadir selama dua hari, tapi bukan begitu juga caranya melayangkan SP” jelasnya

Untuk diketahui, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur pada peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan dari peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Seperti yang disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut Irsyal Pariari S. STP melalui Kabid Pemerintahan desa ( pemdes) Anjur Berutu S.E kepada media ini by WhatsApp, Senin, (22/07/2024).

“Didalam peraturan menteri dalam negeri tersebut telah dijelaskan di dalam pasal 5 ayat 1 bahwa pada dasarnya pemberhentian perangkat desa dilakukan setelah Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat dari kecamatan setempat” terangnya

Belum selesai polemik SP3 kepala sekdes dan Kasipem desa Tabuyung muncul lagi SP 1 kepada Kaur dan kasi yang lain.

Sebelumnya, pihak Dinas PMD Madina mengundang PJ. Kades Tabuyung pada hari Rabu, (24/07/2024) kemudian dihadiri PJ kades Tabuyung pada esok harinya, Kamis, (25/07/2024).

Disampaikan kadis PMD Madina Irsyal beberapa hal di klarifikasi, evaluasi dan penjelasan tugas pokok PJ. Kades dalam menjalankan tugas. Kemudian Pemda Madina melalui dinas PMD menyampaikan kepada PJ. Kades Tabuyung untuk koordinasi dan mengkaji ulang terkait pemberhentian dan pengangkatan sekdes dan kasi beberapa hari lalu dengan camat setempat, kemudian disarankan pihak PMD untuk dibatalkan hal itu sebab ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Lanjut Irsyad, akan melaporkan hal ini kepada pimpinan daerah untuk mengevaluasi kinerja PJ kades Tabuyung. Wewenang kepada seorang kepala desa adalah dari pimpinan daerah yakni Bupati, jadi kita tunggu evaluasi selanjutnya.

Selang waktu sehari pj. Kades Tabuyung dievaluasi Pemda Madina muncul lagi SP 1.

Sementara PJ. kades Tabuyung Iskandar Muda dikonfirmasi tidak ada jawaban, begitu juga camat Muara Batang Gadis selaku pimpinan diwilayahnya serta penerima tembusan SP3 dan SP1 tidak memberikan jawaban. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *