KETUA HARIAN DPP LSM TUMPAS MENYESALKAN SIKAP PENDAMPING DESA DI PANYABUNGAN

Daerah1,738 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (02/09) ( Panyabungan) – Sungguh sangat di sayangkan sikap Pendamping desa Di kecamatan Panyabungan, seyogianya mendampingi desa supaya penggunaan dana desa tepat sasaran malah seperti yg di berita kan media online ZONA DINAMIKA NEWS edisi 1 September 2020, kemaren. Tentang patokan harga 15 juta rupiah/ RAB dan SPJ.

Hal itu di ucapkan ketua Harian DPP LSM TUMPAS Bisri Samsuri Menyebutkan kepada MNC Trijaya tupoksi pendamping desa itu jelas tertuang dalam aturan dan perundang-undangan. (2/8) lopo Begal Sp. Gunung Barani.

iklansoman

“Sebagai salah satu pengawal implementasi UU Desa di level kecamatan. Seorang Pendamping Desa harus memiliki pengetahuan, dan ilmu metode Participatory Rural Appraisal (PRA) atau Pemahaman Partisipatif Kondisi Pedesaan (PRA) adalah pendekatan dan metode yang memungkinkan masyarakat secara bersama-sama menganalisis masalah kehidupan dalam rangka merumuskan perencanaan dan kebijakan secara nyata. Metode dan pendekatan ini semak keterampilan dan sikap yang memadai untuk membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara profesional, efektif dan efisien, akuntabel, terbuka dan bertanggungjawab” Ucap Bisri

Bisri menambahkan, Tugas Pokok Pendamping Desa adalah :

1.Mendampingi Pemerintah Kecamatan dalam implementasi UU Desa;

  1. Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
    3.Fasilitasi Kaderisasi Masyarakat Desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa;
  2. Fasilitasi penyusunan produk hukum di desa dan/atau antar desa;
  3. Fasilitasi kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
    6.Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Fasillitasi Koordinasi kegiatan sektoral di desa dan pihak terkait, dan
    8.Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difable/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.

Seterusnya, Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, seorang Pendamping Desa (PD) harus memiliki bekal , yakni :

Kemampuan Yang Harus dimiliki olehPendamping Desa antara lain sebagai berikut :

1.Pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
2.Kemampuan dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
3.Kemampuan melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat desa;
4.Pemahaman system pembangunan partisipatif dan pemerintahan desa;

  1. Kemampuan berkomunikasi dengan baik, dan
    6.Kemampuan bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa.

Intinya pendamping desa itu harus Life In ( Berbaur dengan Warga Desa yg di dampingi). Pendamping Desa harus bisa mencerdaskan Desa yg di dampingi dari yg tidak tahu menjadi tahu seperti pembuatan SPJ dan RAB sehingga masyarakat tahu bukan memborong yg seharusnya di kerjakan oleh pemdes dan warga desa yg di dampingi pendamping.

Bisri Berharap, supaya pemerintah terkait dan aparat kepolisian turun tangan dalam menangani kasus menjijik kan ini. ( Bakty)

PPP

Komentar