MNC Trijaya Mandailing Natal (21/04)(Panyabugan Barat)- Kepala Desa Sabajior kecamatan Panyabungan Barat Kab. Mandailing Natal resmi di laporkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti Mandailing Natal terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Pemotongan Gaji Aparat Desa Sabajior.
Hal itu di ungkapkan Dedi Saputra Ketua DPD LSM Trisakti Kabupaten Mandailing Natal dihadapan Wartawan di depan Kantor kejaksaan, Rabu 21/4/2021.
Dedi Mengatakan, Kami Laporkan Berdasar hasil Investigasi, 1. Diduga Kuat kepala Desa sabajior (Arfan Azhari Hasibuan)
menggelapkan hak/gaji perangkat Desanya mulai dari bulan Januari
2020 hingga saai ini tahun 2021.
- Diduga kuat Kepala Desa telah menyalah gunakan wewenang
jabatannya, dengan sengaja memberhentikan dan mengangkat
perangkat yang baru dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku. - Diduga kuat Kepala Desa dengan sengaja melakukan pemalsuan tanda
tangan di laporan Surat l Pertanggung jawaban ( SPJ) Penggunaan Dana
Desa tahun anggaran 2019-2020 - Diduga kuat kepala Desa dengan sengaja mengangkangi peraturan
Menteri dalam Negeri No. 67 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
peraturan Menteri dalam Negeri No. 87 tahun 2005 tentang
pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa .
“Hari ini Rabu, 21 April 2021 , Kami telah laporkan ke kejari Mandailing Natal Berdasar surat pelaporan Nomor : 253/LP/TRISAKTI/MN/IV/2021″Ungkap Dedi
Ia menambahkan kasus dugaan korupsi yang di laporkan akan di kawal hingga tuntas.
Seterusnya Dedi Meminta Ketua Kejari Mandailing Natal agar serius dalam melakukan penindakan atau penegakkan hukum terhadap oknum Pelaku tindak pidana Korupsi khusus di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. (21/04)(Bakty Wijaya)
Komentar