MNC Trijaya Mandailing Natal (12/05) (Panyabungan) – Sampai saat ini, kita belum ada menerima laporan apapun perihal oknum Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi PKS yang dilaporkan diduga melakukan kekerasan terhadap perempuan berinisial AU (31).
Demikian disampaikan Ketua Badan Kehormatan Daerah DPRD Kabupaten Madina, H. Hamdani kepada sejumlah wartawan ketika melakukan konfirmasi, Kamis (12/05/2022) digedung DPRD Madina.
“Kami dari BKD belum ada menerima laporan apapun terkait hal itu. Dan nanti jika sudah ada surat dari kepolisian baru kita tindak lanjuti”.ujarnya
Masih Hamdani, sikap diam dan bungkam yang dia tampilkan bukan karena tidak mau berkomentar. Akan tetapi, secara pribadi pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan AN.
“Saya sudah berkomunikasi dengan AN. Dalam pengakuannya ia menjelaskan bahwa dirinya (AN,red) tidak ada melakukan kekerasan seperti apa yang dilaporkan AU. Jadi untuk lebih pastinya, kita tanyakan dan kita tunggu dari laporan masyarakat”.ungkapnya
H. Hamdani yang juga merupakan politisi dari PKS tersebut mengungkapkan, apa yang dialami oleh AN ini memang bukan pertama kalinya.
“beberapa bulan lalu, AN juga pernah tersandung kasus yang hampir serupa. Hanya saja kasus sebelumnya tidak berupa tindakan kekerasan”.tandasnya
Hamdani juga menambahkan, kalau memang dalam kasus ini terbukti ada tindak kekerasan, silahkan laporkan dan kita akan tindaklanjuti.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kapolres Madina, AKBP H Muhammad Reza CAS, Sik melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto, SH. Saat ini proses hukumnya sedang berjalan, yakni tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, AN yang merupakan anggota DPRD Madina dilaporkan AU ke Polres Madina atas tuduhan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan di desa gunung tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina pada hari kamis tanggal 21 April 2022 yang lalu, dengan nomor LP/B/111/IV/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT. (007)
Komentar