MNC Trijaya Mandailing Natal (30/10) (Panyabungan) – Dalam pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu) kepala desa, Perangkat desa dan BPD dilarang berpolitik praktis.
Hal itu disampaikan Kadis PMD Madina, Irsal Pariadi saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Madina, Rabu (30/10/2024) di aula Rindang Hotel.
Mantan Camat Batahan pun menegaskan bahwa apabila ada Kades, perangkat desa dan BPD terlibat politik praktis bisa terkena sanksi pidana penjara, denda dan pemecatan.
“Imbauan untuk kades, perangkat desa dan BPD ini agar tidak terlibat dalam politik praktis telah kita sampaikan melalui surat ke desa-desa melalui camat.”sebutnya.
Dan tambahnya, untuk prosesi pemilu agar berjalan aman dan damai. Kades, perangkat desa dan BPD harus menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis di desanya masing-masing. (007)