Keluarnya SK Dan Kontrak PPPK Madina 2023, Prof Dr Farid Wajdi, SH, M. Hum : Diduga Cacat Hukum

Daerah374 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (13/09) (Panyabungan) – Keluarnya Surat Keterangan (SK) Bertugas dan Kontrak bagi peserta Seleksi Perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) diduga cacat hukum.

Demikian disampaikan Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Dr Farid Wajdi, SH, M. Hum kepada wartawan, Jum’at (13/09/2024).

Farid menilai, jika melihat dari sisi kepatutan, karena saat ini keputusan kelulusan peserta PPPK 2023 masih dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Medan.

“dari segi kepatutan, seharusnya tak ada penerbitan SK. Tapi di sisi lain mereka yang lulus juga harus dilindungi haknya. Karena mereka terlalu lama digantung statusnya.”ungkap Farid.

Untuk itu lanjut Farid, seharusnya Pemkab Madina bisa menunggu hasil akhir dari PTUN yang diajukan. Hal ini dikarenakan apa yang menjadi hasil akhir dari proses pengadilan akan menentukan nasib para peserta seleksi PPPK 2023 di Madina.

“Sebenarnya sangat tergantung proses yang sedang digelar di pengadilan. Jika ada putusan sela yang melarang proses penerbitan dilakukan, pihak pemda harusnya tak menerbitkannya. Ataupun sebaliknya.”tegas Mantan Komisioner Komisi Yudisial ini.

Sebelumnya Founder Madina Care, Wadih Al-rasyid menjelaskan permasalahan PPPK 2023 di Madina cukup simple. Hal ini dikarenakan pihak Pemkab Madina melalui Bupati Madina, H. Ja’far Sukhairi Nasution harus membatalkan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKTT).

“Berdasarkan audiensi kita dengan pihak Kementerian PAN-RB, mereka menyarankan SKTT itu dibatalkan oleh Bupati Madina. Karena yang mengajukan untuk SKTT itu adalah panitia lokal, atau pihak Pemkab sendiri,” jelas Wadih saat itu.

Sehingga jika sejak awal SKTT itu dibatalkan maka, para peserta yang telah lulus seleksi PPPK 2023 tidak perlu terlalu lama menunggu kepastian. Bahkan tidak perlu ada tuntutan di PTUN.

“Sejak awal SKTT itu dibatalkan, maka tidak perlu ada gugatan di PTUN. Sehingga sejak awal, para peserta seleksi yang lulus bisa segera mendapatkan kepastian.”tandas Wadih. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *