Kasat Reskrim : Polres Madina Masih Buru Pelaku lain dalam kasus Mompang Julu

Daerah2,819 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailin (08/07)(Mandailing Natal) – Setelah Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina) berhasil mengamankan 20 orang tersangka pelaku kerusuhan di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina. Kini Polres Madina kembali memburu 5 orang tersangka lagi.

Demikian dijelaskan Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Azwar Anas kepada sejumlah wartawan, Rabu (08/07/2020).

iklansoman

Dijelaskannya, saat ini aparat kepolisian terus melakukan pencarian terhadap tersangka termasuk aktor intelektual pada aksi demo Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berujung ricuh dan pembakaran dua unit mobil dan satu sepeda motor di Desa Mompang Julu pada hari Senin 29 Juni 2020 lalu.

“Masih ada sekitar lima orang lagi yang belum ketangkap, dan kelima orang tersangka yang dalam pencarian polisi tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda, mulai dari provokator, perekrut orang luar Desa Mompang julu, hingga yang ikut dalam aksi pelemparan dan melakukan pembakaran”.ungkapnya

Lanjutnya, hingga saat ini, jumlah tersangka yang telah diamankan dan ditetapkan Polisi sebagai tersangka pada kerusuhan Mompang Julu jumlahnya sudah mencapai 20 orang.

Dan jumlah tersangka ini mengalami penambahan sebanyak tiga orang dari jumlah tersangka yang terdahulu telah ditetapkan aparat kepolisian sebelumnya sebanyak 17 orang”.paparnya

Sambungnya, penambahan ketiga orang tersangka ini  berasal dari luar Desa Mompang Julu yang ikut dalam aksi kisruh blokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang berujung pada pelemparan dan pembakaran mobil Wakapolres Madina dan kendaraan lainnya.

“penambahan ketiga orang tersangka tersebut yakni berinisial FA, AI dan AN yang merupakan tersangka baru berasal dari luar Desa Mompang Julu”.terangnya

Beliau juga menambahkan, saat ini 18 orang tersangka pelaku krusuhan di Desa Mompang julu ini telah dibawa ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) unruk dilakukan proses hukum. Dan dua orang tersangka lainnya yang di bawah umur diproses di Polres Madina.

“Terkait untuk kedua tersangka yang masih dibawah umur ini, pihak keluarganya sudah mengajukan upaya penangguhan penahanan”.tandasnya. (007)

PPP

Komentar