Kapolsek Batahan Sebutkan Tahanan Yang Kabur Dari RTP Polsubsek Sinunukan Tersangka Penganiayaan

Daerah166 views

MNC Trijaya Mandailing Natal (26/01) (Batahan) – Tahanan JL (28) yang kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsubsek sinunukan pada hari selasa 24 Januari 2023 lalu sekira pukul 10.00 wib adalah pelaku tindak pidana penganiayaan (351) di Desa Batu sondat Kecamatan Batahan.

Demikian disampaikan Kapolsek Batahan, Iptu Maranaek Dalimunthe kepada MNC Trijaya Madina via telpon menjawab konfirmasi, Kamis (26/01/2023).

ptsmmhutmadina

Beliau juga menjelaskan bahwa pasal penganiayaan yang disematkan kepada tersangka sudah berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik di lokasi kejadian perkara.

“Pasal tindak pidana penganiayaan yang disematkan ke tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik dilokasi kejadian saat itu kepada korban dan para saksi”.ujarnya

Lalu, ketika MNC Trijaya Mandailing Natal bertanya bagaimana tersangka JL bisa kabur dari RTP Polsubsek Sinunukan. Kapolsek yang baru bertugas beberapa minggu tersebut menjawab, tersangka JL kabur dari RTP ketika anggota Polsubsek Sinunukan hendak memberikan makan kepada tersangka.

“Tersangka JL kabur ketika anggota kita hendak memberikan makan dengan cara menolak anggota dan langsung melompat kabur ke belakang kantor Polsubsek Sinunukan, lalu tidak dapat ditangkap lagi”.ucapnya

Ketika dikonfirmasi berdasarkan keterangan visum dokter apakah penyebab luka jahitan dikepala atau kening korban DL. Kapolsek menjawab berdasarkan visum dokter luka itu disebabkan benda tajam.

Dan saat ditanya apakah tersangka JL saat ini telah ditemukan atau belum. Kapolsek menjawab belum. Dan hingga saat ini bersama tim masih dilapangan dalam pencarian tersangka tersebut.

“Saat ini kita masih berada dilapangan untuk mencari tersangka JL yang kabur”.tegasnya mengakhiri. (007)

Komentar