MNC Trijaya Mandailing Natal (25/01) (Panyabungan) – Terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Diduga Kurang Pengawasan, Seorang Tahanan curas Kabur Dari Polsubsek Sinunukan”, mendapat bantahan dari oleh Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A S SIK, SH, MH. Rabu (25/01/2023) sore.
Orang nomor 1 di Polres Madina tersebut melalui pesan Whatsappnya kepada wartawan menyatakan bahwa tersangka yang kabur dari RTP Polsubsek Sinunukan dengan inisial JL (28) warga Desa Batu Sondat Kecamatan Batahan pada tanggal 24 Januari 2023 kemaren sekira pukul 10.00 wib, bukan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) melainkan ditahan atas perkara penganiayaan (351).
“Tolong dikoreksi itu tersangka kasus penganiayaan bukan curas bos. Konfirmasi dulu ke penyidik. Info warga belum tentu benar. Curas dengan penganiayaan itu beda efek deterensnya”.tulis Kapolres Madina singkat Kepada media.
Maka untuk memastikan kronologi kejadian yang menyebabkan tersangka JL ditahan di Polsubsek Sinunukan Sektor Batahan, Wartawan mencoba mengkonfirmasi Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH, namun hanya diarahkan untuk mempertanyakannya ke Kapolsek Batahan.
“Tanyakan sama Kapolsek” Jawab singkat Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A S.SIK, SH, MH.
Kemudian sesuai arahan Kapolres Madina itu, wartawan kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Batahan Iptu Maranaek Dalimunthe melalui pesan WhatsApps mempertanyakan sebagai berikut :
- Tersangka sedang ditahan atas Kasus apa ?
- Dimana Tempat Kejadian Perkaranya?
- Kapan Kejadian Perkaranya berlaku?
- Bagaimana Kronologi Kejadian Perkara berdasarkan Pemeriksaan di Polsubsek Sinunukan, mulai dari keterangan korban, saksi dan tersangka ?
- Bagaimana Kronologi dan jam berapa Kaburnya Tersangka dari Tahanan Polsubsek Sinunukan?
- Apakah penyebab luka dikepala/kening korban berdasarkan hasil keterangan visum dokter ?
Hingga berita ini dikirimkan ke Redaksi untuk ditayangkan, belum juga ada jawaban dan penjelasan dari Kapolsek Batahan Polsubsektor Sinunukan Iptu Maranaek Dalimunthe, padahal konfirmasi melalui pesan Whatsapp dikirimkan ke Kapolsek mulai pukul 17.30 wib hingga pukul 21.30 malam hanya dibaca saja (dua centang biru). (007)
Komentar