MNC Trijaya Mandailing Natal (04/04) (Panyabungan) – Perwakilan masyarakat Desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta oknum Kades Singkuang II beserta kelompoknya untuk segera dibawa ke ranah hukum.
Hal tersebut disampaikan salah satu perwakilan masyarakat Desa Singkuang II, Jhonson Parinduri saat menggelar Konfrensi Pers di Hotel Abara Lintas Timur Kota Panyabungan, Madina, Sumut, Selasa (4/3/2023) siang.
Dalam konfrensi pers yang dihadiri puluhan awak media ini, Jhonson Parinduri bersama warga lainnya menunjukkan bukti aliran uang atas penjual tanah secara sepihak oleh oknum Kades Singkuang II Sauban Hasibuan bersama kelompoknya.
Menurut Jhonson, ini sudah merupakan kezoliman bagi masyarakat atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades Singkuang II, menjual tanah ulayat milik orang banyak tanpa sepengetahuan warga yang lainnya.
Atas perlakuan Kades tersebut, Jhonson mengatakan perwakilan masyarakat Desa Singkuang II telah membuat laporan pengaduan ke beberapa instansi terkait, seperti Inspektorat Kabupaten, Polres Madina dan Kejaksaan Negeri Madina.
“Kami sebagai masyarakat Desa Singkuang II telah membuat keputusan untuk melaporkan oknum Kepala Desa ini ke ranah hukum,” kata Jhonson Parinduri
Dijelaskannya, baru pihak Inspektorat Kabupaten Madina memberikan tindaklanjut atas laporan mereka tersebut.
“Kami baru dua orang diperiksa pihak inspektorat dan bakal menyusul masyarakat lainnya diperiksa,” ungkapnya
Lebih lanjut, Jhonson mengatakan kezoliman yang dilakukan oknum Kepala Desa dimana ada tanah ulayat di Desa Singkuang II yang seharusnya tanah ini bisa dijual untuk kemaslahan umat.
“Lain halnya yang dilakukan oknum Kepala Desa Singkuang II ini, Dia menjual demi memperkaya diri sendiri atas nama pribadi, istri dan juga kroni-kroninya,” tegas Jhonson
Dia mengungkapkan bahwa tanah itu telah dijual ke PT. Rendi Permata Raya dan PT. Sawit Sukses Sejati.
“Ini ada dua versi, yang dijual ke PT. Rendi Permata seluas 105 hektar pada bulan Februari 2023, versi kedua dijual ke PT. Sawit Sukses Sejati seluas 250 hektar pada bulan Maret 2023,” pungkas Jhonson Parinduri.
Sementara itu, Kepala Desa Sauban Hasibuan saat dihubungi media ini membantah tidak ada diri dan kelompoknya menjual tanah ke PT. Rendi Permata Raya.
“Gak benar itu pak yang benar masyarakat Desa Singkuang yang menjual ke PT Rendi Permata Raya diketahui Pemerintah Desa Singkuang II, kemudian pembayarannya langsung Cash ke tangan Masyarakat bukan ke Pemerintah Desa. Dan, langsung perusahaan yang memberikan kepada penjual (Masyarakat),” tulis Sauban Hasibuan dalam pesannya melalui WhatsApp, Selasa (4/3/2023) sore.
Sauban Hasibuan lebih lanjut menerangkan, Lahan yang di PT. SSS (Sawit Sukses Sejati) adalah lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU PT. SSS yang langsung diganti rugi oleh perusahaan kepada masyarakat yang bersangkutan langsung melalui rekening masing-masing.
“Itu yang sebenarnya pak, Desa cuma hanya melayani masyarakat dan mengetahuinya,” sebut Sauban Hasibuan.
Dia pun menyampaikan bahwa di tempatnya tidak ada tanah ulayat seperti yang diutarakan Jhonson Parinduri dalam konfrensi pers di Hotel Abara Panyabungan. (Joki Nasution )
Komentar