IYE Prioritas Awasi Netralitas ASN Di Pilkada Madina

Daerah179 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (29/09) (Panyabungan) – Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2024 harus dijadikan sebagai prioritas pengawasan serta pemantauan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga pemilukada yang bersih, jujur dan adil (jurdil) serta melahirkan pemimpin yang berkualitas.”demikian dikatakan Ketua Lembaga pemantau resmi pilkada Madina 2024 Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Minggu (29/09/2024) malam.

Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya imbuhnya, bahwa kita telah mengetahui kelompok kerja yang satu ini memang harus netral dalam politik praktis.

“Kita harus memegang teguh dan menaati surat imbauan Bawaslu RI dengan nomor surat : 897/PM.00/K1/06/2024. Dimana Inti dari surat ini adalah perihal tentang netralitas ASN, TNI, dan Polri.”ungkapnya.

Sementara itu lanjutnya, di dalam UU No 20 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 2 menekankan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

Pun berdasarkan ketentuan pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan cara membuat membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Hal ini harus kita jadikan sebagai sesuatu yang di prioritaskan agar Pilkada Madina berjalan dengan damai, aman, dan lancar.”harapnya.

Sekali lagi tambahnya, peraturan adalah dasar pertama dalam penyelenggaraan Pilkada yang jujur, baik dan bijak serta memberi manfaat bagi publik.

“Tidak ada yang boleh meminggirkan nilai dari peraturan yang telah ada.”tutupnya. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *