MNC Trijaya Mandailing Natal (19/11) (Panyabungan) – Perdebatan panjang mengenai berkas dari masing-masing paslon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terjadi belakangan ini, tidak mungkin akan terjadi apabila Bawaslu Madina bekerja sebelum penetapan paslon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Madina.
Sudah seharusnya Bawaslu Madina meneliti setiap berkas dari masing-masing calon sebelum penentuan paslon, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Bawaslu Madina.
Demikian ditegaskan Ketua Indonensia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta menanggapi tentang Bawaslu Madina yang dinilai tidak memiliki sikap dalam menentukan keputusan kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
”Bawaslu Madina seolah-oleh ikut berkontribusi terhadap perdebatan panjang yang seharusnya tidak terjadi apabila Bawaslu Madina cepat bekerja.”pungkas ketua salah satu lembaga resmi pemantau pemilu di Kabupaten Madina ini.
Farhan pun berpendapat apa terjadi hari ini Bawaslu Madina terlihat tidak memiliki sikap dalam menyelesaikan masalah seperti berkas dari ijazah Harun Mustafa Nasution dan LHKPN dari Saipullah Nasution.
Sehingga lanjutnya, kedua hal ini menjadi bahan perdebatan yang sama sekali tidak bermutu ditengah masyarakat, karena seharusnya persoalan administratif seperti ini sudah selesai jauh sebelum tahapan masa kampanye.
Dalam persoalan ijazah SMA Harun Mustafa Nasution, kita mengingat ada dua kali putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Madina. Dan dua putusan tersebut terekam jelas di media-media online dan terpampang di papan informasi Bawaslu Madina.
“Adanya dua kali putusan terhadap persoalan yang sama, yakni ijazah SMA adalah sesuatu yang rancu. Penyebab dari kerancuan ini adalah ketika Bawaslu Kabupaten Madina tidak memiliki sikap dalam mengeluarkan putusan yang pasti sehingga keluar dua rekomendasi yang berbeda. Bukan hanya sekadar rancu namun hal ini pun sedikit lucu.”ujar Farhan.
Pun dapat kita lihat sambungnya, bahwa Bawaslu Madina tidak menindak money politics seperti modus mempengaruhi pemilih dengan memberi uang saweran pada suatu acara hiburan rakyat.
Sementara hal ini sudah sangat jelas mempengaruhi, dikarenakan ketika pemberian uang terjadi, maka pengaruh akan hadir dengan sendirinya.
Akan tetapi mungkin masing-masing kepala memiliki pemikiran sendiri, tapi perlu diketahui bahwa calon dan tim kampanye tidak diperbolehkan memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih.
“Karena hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 66 ayat (1).”tutupnya. (007)