Ibu Kandung Korban Penganiayaan Anak di Madina Yang Viral di Medsos Terjaring Razia Satpol PP

Daerah711 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (24/06) (Panyabungan) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) berhasil menjaring 13 orang yang diduga bukan pasangan suami istri yang sah di salah satu hotel di kota Panyabungan, Minggu (23/6/2024) dini hari.

Dari 13 orang yang diduga bukan pasangan suami istri yang sah tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan terdapat S (45) Ibu Korban Penganiayaan Anak yang viral inisial PI (15) asal Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal.

Kasatpol PP Madina, Yuri Andri, S. STP ketika dikonfirmasi, Senin (24/06/2024) diruang kerjanya membenarkan bahwa mereka ada menjaring 13 orang diduga pasangan bukan suami istri yang sah (6 pasang), dan satu anak dibawah umur dari salah satu hotel.

Dan diantaranya ada S ibu PI bersama K yang diduga kerabatnya berdua diatas kasur, sementara PI berada dibawah kasur di salah satu hotel tersebut.

“Karena diduga mereka bukan pasangan suami istri yang sah, sebab tidak bisa menunjukkan dokumen terkait hubungan sebagai suami istri, mereka pun diamankan sekitar pukul 02.30 dini hari,” ungkapnya.

Yuri juga menjelaskan, sejak seminggu sebelum Idul Adha kemarin, Satpol PP selalu mengamankan pasangan yang belum sah di dalam kamar hotel. Bahkan Yuri pun mengatakan sudah ada beberapa orang yang diamankan pasangan sejenis.

“Bahkan ada beberapa orang yang kita duga pasangan sejenis diamankan di salah satu hotel di Panyabungan. Kita sangat miris melihat pergeseran moral di Madina,” tuturnya

Yuri lalu menambahkan bahwa nanti semua tergantung Dinas Sosial mau dibawa kemana oknum yang terjaring dalam pekat ini setelah diserahkan. (Joki Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *