MNC Trijaya Mandailing Natal (16/11) (Panyabungan) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan fungsional guru, Rabu (16/11/2022).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 736 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Madina tahun anggaran 2022, Kabupaten Madina mendapat formasi sebanyak 1.025. Formasi tersebut untuk PPPK jabatan fungsional guru.
Sementara untuk pendaftar P3K formasi jabatan fungsional guru ada sebanyak 1.025 formasi. Sedangkan yang mendaftar dan melakukan submit dokumen di aplikasi sscasn ada1.771 orang.
Dalam dalam surat pengumumuman yang dikeluarkan Bupati Madina nomor : 810/3268/BKD/2022 tertanggal 16 November 2022 itu, dari 1.771 orang pelamar yang telah mendaftar, sebanyak 1.749 pelamar dinyatakan lulus administrasi atau Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 22 pelamar dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS).
Peserta yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat seleksi adminisrasi tersebut dapat dilihat dilaman site https://www.madina.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id/ dengan login akun masing-masing pelamar”.demikian dijelaskan Kepala Badan Kaban Kepegawaian Daerah (BKD) Madina, Abdul Hamid Nasution kepada media ini.
Hamid juga menegaskan bahwa, bagi peserta yang dinyatakan telah memenuhi syarat, selanjutnya dapat untuk mengikuti tahapan seleksi kompetensi.
Lalu untuk peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, maka diberikan waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan mulai dari tanggal 18 sd 20 November 2022 melalui halaman : SSCASN dengan login menggunakan akun masing-masing peserta.
“Untuk peserta yang dinyatakan TMS, sanggahannya dapat diterima apabila alasan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan bukan akibat kesalahan atau kelalaian dari pelamar itu sendiri”.pungkasnya mengakhiri. (007)
Komentar