MNC Trijaya Mandailing Natal (19/09) (Panyabungan) – Narapidana Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal (Madina), Akhmad Arjun Nasution (AAN) akhirnya bisa menghirup udara bebas, Senin (19/09/2022).
Informasi yang dihimpun media, AAN menjadi salah satu narapidana yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan karena program Asimilasi rumah (Program Covid-19).
AAN mendapatkan program asimilasi rumah yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Demikian pengakuan Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora ketika dikonfirmasi wartawan via seluler.
“Memang benar, karena AAN sudah menjalani hukuman lebih dari setengah. Dia berhak mendapatkan program asimilasi rumah. Walau bagaimanapun kegiatannya masih tetap diawasi oleh Bapas dan dia menjadi wajib lapor” ujarnya
Dan lanjutnya, yang bebas Hari ini ada tiga orang yang bebas dan mendapatkan asimilasi rumah yakni Ahmad Arjun Nasution hukuman 8 bulan penjara, Arisman Lubis hukuman penjaran 6 bulan dan Jupri Panjaitan hukuman penjara 6 bulan,” ungkapnya
“program asimilasi rumah ini merupakan hak seluruh narapidana yang telah diatur dalam peraturan menteri Kumhan nomor 43 tahun 2021 dan keputisan menteri Kumham nomor : MHH-73.PK.0509 tahun 2022, sehingga dia dan petugas lainnya di Lapas tidak bisa menahan hak narapidana tersebut.
“Narapidana selain korupsi, pelecehan seksual dan masa hukumannya diatas lima tahun itu tidak bisa mendapatkan hak asimilasi rumah. Selain itu, narapidana tersebut sudah menjalani hukumannya setengah dan dua pertiga hukumannya jatuh sebelum tanggal 31 Desember,” jelasnya
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Sebelum Pandemi Covid-19, program Asimilasi untuk Narapidana bisa dilakukan di dalam maupun di luar lapas/rutan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Pelaksanaan asimilasi di rumah ini tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya, klien asimilasi masih memiliki kewajiban absen atau wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan satu kali dalam seminggu”.sebutnya
Ditambahkannya, program ini berbeda dengan klien program reintegrasi seperti Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersayarat dan Cuti Menjelang Bebas, yang hanya mempunyai kewajiban absen satu kali dalam sebulan. (007)
Komentar