Hancurnya Alam Disebabkan Tambang Ilegal Di Madina, Ini Komentar Ahmad Rizal Nasution

Daerah340 Dilihat

MNC Trijaya Mandailing Natal (03/02) (Panyabungan) – Atas kesadaran Printah tuhan Yang Maha Kuasa yakni Allah Swt, bahwa menjadi manusia mempunyai tugas yang berat dalam menjaga keseimbangan alam semesta. Merawat alam, memastikan keberlanjutan ummat di masa yang akan datang menjadi tanggung jawab dasar kita sebagai manusia yang di utus Allah Swt ke muka bumi ini. Ayat ayat suci Allah Swt sudah sangat tegas di berbagai surah dalam Al-Qur’an agar kita bisa mengelola alam semesta ini dengan baik.

Rasulullah SAW juga pernah mengingatkan kita semua dalam riwayat Abu Dawud agar kita tidak pernah melakukan pekerjaan yang sia-sia (kebermanfaatan) dalam mengelola alam ini. Tentu ini menjadi prinsip dasar kita sebagai ummat manusia yang ditugaskan di bumi ini untuk trus menjaga keseimbangan dan keberlanjutan alam semesta.

Batang tubuh Undang-undang dasar 1945 yang menafsirkan Pancasila sudah sangat jelas, itu tertuang dalam pasal 28H ayat 1 bahwa lingkungan yang sehat adalah hak dasar setiap Warga Negara Indonesia. Tentu ini menjadi modal awal kita secara konstitusi untuk menjaga alam dari aktivitas-aktivitas yang merusak keseimbangan alam. Demikian disampaikan Ahmad Rizal Nasution domisioner ketua PC PMII ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), kepada media ini, Panyabungan, Selasa, (03/02/2025).

Dikatakan Rizal, di Mandailing Natal, khususnya di kecamatan Kotanopan, batang natal, Hutabargot banyak sekali praktik pertambangan ilegal. Tentunya ini menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain itu pertambangan emas yang di kecamatan Hutabargot juga tidak kalah serius yang dimana begitu banyak korban jiwa tertimpa di dalam lobang. Tentunya ini menjadi masalah yang siqnifikan hingga saat ini dan pelu penindakan yang tegas dari seluruh pihak khususnya aparat penegak hukum.

“Praktik pertambangan emas ini ilegal ini akan berdampak negatif sekali terhadap berbagai aspek khususnya terhadap lingkungan, ekonomi maupun masyarakat. Kerusakan lingkungan seperti deforestasi karena penambangan emas sering dilakukan di kawasan hutan yang kemudian akan menyebabkan penebangan  hutan secara masif. Kerusakan ekosistem juga akan menjadi dampaknya, habitat satwa liar terganggu bahkan hilang dan punah karena aktifitas tambang. Belum lagi terjadi polusi air karena penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas yang mencemari sungai dan sumber air bersih. Yang kemudian setelah itu akan terjadi erosi dan longsor karena melakukan penggalian tanpa teknik yang benar akan meningkatkan risiko longsor dan degradasi tanah. Setelah kerusakan tersebut tentunya akan terjadi bencana alam yang disebabkan oleh penambangan emas ilegal tersebut seperti banjir dan longsor” sebutnya

Disisi lain,  terang dia, pengguna merkuri dalam proses tambang ilegal menyebabkan dampak kesehatan yang berbahaya. Zat kimia ini mencemari lingkungan dan masuk ke rantai makanan, menyebabkan penyakit serius seperti kerusakan saraf dan gangguan pernapasan bagi masyarakat yang terpapar.

“Tentu, semua itu sangat bertolak belakang dengan asta Cita Presiden  Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Oleh karenanya, pertambangan emas ilegal di tanah mandailing bukan hanya sekedar masalah pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat” terangnya

Harap Rizal, dibutuhkan upaya tegas, termasuk upaya patroli, edukasi masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi alternatif, untuk menghentikan aktivitas ini secara berkelanjutan. Jika di biarkan, kerusakan lingkungan dan dampaknya akan semakin meluas dan meninggalkan beban berat bagi generasi mendatang. (Bakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *