Gunakan Aplikasi E-Berpadu, Kalapas Panyabungan Tandatangani Kerjasama

Daerah254 views
polresmadina

MNC Trijaya Mandailing Natal (03/01) (Panyabungan) – Dalam rangka penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), Kepala Lembaga Pemasyaraktan (Kalapas) Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), Selasa (03/01/2023).

Perlu dijelaskan, E – Berpadu adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

iklansoman

Demikian dijelaskan Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora kepada sejumlah Media

“Perjanjian Kerja sama penggunaan E – Berpadu ini ditanda tangani oleh instansi penegakan hukum di Kabupaten Madina yaitu Kepolisian, Kejaksaan, PN dan Lapas Panyabungan”.ungkapnya lagi

Atas penandatanganan kerjasama ini, Kalapas menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan aplikasi E – Berpadu ini. Dimana menurutnya, efektifitas dan efisiensi layanan perkara pidana dapat tercapai melalui E – Berpadu ini.

“kehadiran E – Berpadu ini akan sangat membantu masyarakat, dengan adanya opsi Izin Besuk Tahanan sehingga orang – orang yang ingin membesuk tahanan ke Lapas Kelas IIB Panyabungan dapat lebih mudah dalam mengajukan surat izin besuk”.tutupnya. (007)

PPP

Komentar